KPPU Selidiki Importasi Gula Putih di Aceh
Lhokseumawe, (24/9) – Berbekal limpahan berkas penyelidikan Ditreskrimsus Polda Aceh dalam importasi dan perdagangan gula putih di Aceh pada 2012, KPD Medan melakukan pertemuan terbatas dengan Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kreung Geukeuh, Lhokseumawe, Niko Budhi.
Penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus mencatat 3 kali gula impor masuk melalui pelabuhan Kreung Geukeuh pada 2012. Niko mengungkapkan bahwa kewenangan pihaknya adalah kepabeanan meliputi penerimaan barang di pelabuhan, pengecekan barang sampai pada penyerahan barang ke importir. Sementara itu berkas yang yang dicek adalah kesesuaian ijin impor dan kesesuaian kuota impor dengan ijin kuota yang diperoleh importir hingga penghitungan biaya masuk yang harus dibayarkan oleh importir. Sedangkan distribusi gula impor tersebut sudah tidak termasuk dalam pengawasan Kantor Pelayanan Bea Cukai.
Terkait dengan masuknya gula impor, Niko membenarkan bahwa gula impor masuk melalui Pelabuhan Kreung Geukeuh pada 2012, yakni, White Crystal Sugar milik importir PT. Raja Pase yang diimpor dari Vietnam sebanyak 100.000 Bag, White Crystal Sugar milik importir CV. Galiza Jaya yang diimpor dari Thailand sebanyan 54.000 Bag dan Thailand White Sugar milik importir CV. Galiza Jaya yang diimpor dari Thailand sebanyak 38.600 Bag. Sedangkan pada 2013 dan 2014 tidak ada masuk gula impor melalui Pelabuhan Kreung Geukeuh.
Sementara itu Kepala KPD Medan, Abdul Hakim Pasaribu berharap agar pihak Bea dan Cukai lebih terbuka dalam membantu penegakan hukum persaingan di Aceh. Ia mengungkapkan pelauhan pintu masuk utama barang – barang import yang perlu mendapat perhatian khusus, karena disinilah perilaku menyimpang banyak terjadi.