KPPU perpanjang MoU dengan Pemprov. Jawa Barat, Competition Checklist mulai diberlakukan
Bandung (13/10) – Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan KPPU kembali menandatangani kerja sama formal melalui memorandum of understanding (MoU) dalam rangka pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jawa Barat, pada Senin 13 Oktober 2014 di Gedung Sate, Bandung. Kerja sama yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua KPPU M. Nawir Messi ini, merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya yang ditandatangani pada 27 Juni 2013. Pembaharuan naskah bersama tersebut penting, mengingat peningkatan kerjasama yang intensif diperlukan dalam mencegah potensi terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jawa Barat yang mungkin terjadi.
Dalam kerjasamanya, kedua lembaga tersebut berfokus pada pencegahan, yakni melalui harmonisasi dan asistensi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kerjasama yang dilakukan antara lain meliputi tukar-menukar informasi, dan kajian bersama yang berkaitan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu pelaksanakan sosialisasi kepada aparat Pemerintah Provinsi, Kota, Kabupaten dan pemangku kepentingan serta pembinaan pelaku usaha sebagai upaya advokasi persaingan usaha yang sehat.
M. Nawir Messi menyampaikan dalam sambutannya bahwa perpanjangan kesepakatan ini merupakan komitmen bersama kedua belah pihak terkait kebijakan di tataran daerah dan nasional. Menengok ke belakang, fair competition diperlukan karena di masa lalu terdapat konspirasi di dunia usaha. Pemenang persaingan selama 40 tahun ada di kekuatan besar dan wirausaha berkembang sangat lambat. Perekonomian dan bisnis tumbuh sangat rentan sehingga secara nasional basis pasar yang efisien jauh untuk dicapai. Tatanan kesempatan usaha yang sama harus diberikan kepada setiap orang. Salah satu tujuan undang-undang adalah melindungi kepentingan publik dari fenomena-fenomena pasar yang tidakmenguntungkan. Tahun depan kita akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN dan bergabung di satu pasar. Pilihan kita adalah “apakah kita akan membangun basis produksi atau iklas menjadi mall besar (konsumsi)?”. Dan akankah kita bisa berbenah untuk menjadi kawasan yang cantik?. Hal ini bergantung pada kemauan poitik untuk menjadi bangsa mandiri, berdaulat dan tidak didikte serta mendorong secara terus menerus untuk penigkatan kesejahteraan rakyat.
Ahmad Heryawan menekankan bahwa kita harus mempunyai keberpihakan pada anti praktek monopoli dan anti praktek kartel sebagai wujud cinta NKRI. Pemenuhan pangan menjadi sorotan utama karena bahan pangan berupa manggis, ubi cilembu, salak, kopi sudah menjadi komoditi ekspor Jawa Barat. Dan sebagai renungan apakah petani sudah sejahtera atau terjadi praktek persaingan tidak sehat yang terjadi, misalkan pada proses ekspornya. Di saat bersamaan soal jasa harus dilihat proses tender melalui unit layanan pengadaan (ULP). Fair competition terjadi, maka produk yang terbaik dan harga efisien tercapai. Ahmad Heryawan mengutip “sumber kesejahteraan sebuah bangsa adalah penguasaan pengetahuan dan teknologi serta penguasaan bahan”. Harapannya, masih banyak hal untuk pekerjaan ke depan, semoga political will melindungi bangsa ini sehingga menjadi negara yang berdaulat secara ekonomi. Mudah-mudahan KPPU dapat meretas jalan untuk melakukan teguran-teguran jika ada pelanggaran berkaitan dengan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan sosialisasi perkenalan dan uji coba manual kebijakan persaingan usaha (competition checklist) kepada Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten selaku regulator yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha di daerah. Daftar periksa dalam competition checklist diharapkan akan menjadi panduan bagi pembuat kebijakan terutama para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), sehingga mampu mendorong pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dan sejalan dengan tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di lingkup pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat. (erm)