Menuju integrasi kebijakan persaingan dalam kebijakan pembangunan nasional
Jakarta (08/10) Tantangan perekonomian Indonesia adalah kesadaran atas isu persaingan, sedangkan persoalan yang dihadapi adalah produktivitas rendah dan stagnan, tingkat konsumsi, tingkat pengangguran dan kemiskinan yang tinggi. Kebijakan persaingan yang diintegrasikan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) sangat penting karena masih banyak kebijakan yang memfasilitasi kartel. Demikian tegas Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam sambutannya pada pembukaan Seminar tentang Pengarusutamaan Kebijakan Persaingan dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan di salah satu hotel di area Sudirman, Jakarta. Seminar yang ditujukan untuk memberi masukan untuk penyusunan RPJMN 2015-2019 khususnya terkait kebijakan persaingan usaha tersebut, dilaksanakan oleh KPPU dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) dan Departement of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Government of Australia. Seminar ini turut menghadirkan berbagai pembicara penting, seperti Lukita Dinarsyah (Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Syarkawi Rauf (Komisioner KPPU), Faisal Basri (Ekonom), dan Dionisius Narjoko (AIPEG). Diskusi dalam seminar dipimpin oleh Chandra Setiawan (Komisioner KPPU).
Dalam paparannya, Syarkawi menjelaskan hambatan utama ekonomi Indonesia, yakni kebijakan pemerintah daerah dan biaya infrastruktur. Untuk mencapai visi Indonesia sebagai Negara yang mandiri, maju, adil dan makmur disesuaikan antara visi RPJMN dan aspek perekonomiannya. Perlunya penguatan persaingan usaha dalam upaya meningkatkan dan memperkokoh kelembagaan ekonomi serta menciptakan iklim perdagangan yang kondusif dengan cara antara lain mengadopsi leniency program dan memperkuat kewenangan KPPU.
Di lain sisi, Dionisius berdasarkan hasil studinya menjelaskan bahwa pengarusutamaan kebijakan persaingan bertujuan menjamin dipertimbangkan dan diterapkannya prinsip-prinsip persaingan dalam suatu kebijakan ekonomi sehingga tercipta perekonomian yang efisien. Selama ini mindsetnya persaingan hanya diberlakukan terhadap conduct pelaku usaha, padahal terdapat aspek lain yang lebih penting yaitu kelembagaan yang mengawasi dan kewenangannya. Untuk itu, hasil studi merekomendasikan agar dilaksanakan integrasi kebijakan persaingan dalam rencana pembangunan nasional, serta perlunya amandemen undang-undang dan pengenalan serta pelaksanaan regulatory review dalam perumusan peraturan.
Menanggapi permasalahan yang diangkat oleh KPPU dan AIPEG, Faisal Basri menjelaskan bahwa kebijakan persaingan dapat membantu tantangan ke depan. Turbulensi perekonomian dunia semakin besar dan harus membuat kita dan dunia usaha berpikir bagaimana pengelolaannya. Gelombang merger dan akuisisi aliansi dunia seperti penerbangan sehingga pembelian lintas sektor terjadi. Persaingan memperebutkan sumber daya alam dimana kekuatan ekonomi suatu negara berdasarkan pada pengusaan sumber daya alam, contoh Cina. Serta derasnya aliran penanaman modal asing. Faisal menyebutkan salah satunya cara bersaing adalah dengan memperbesar pasar, “MEA bersaing untuk mempercantik diri agar pasar MEA besar di seluruh dunia dan ASEAN semakin menarik”. Untuk itu, harapan besar terhadap Pemerintah mendatang adalah lebih mendengar dan mempertimbangkan masukan KPPU. Tentunya dengan kredibilitas dan konsitennya KPPU dalam memberikan masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Dari sisi pembuat kebijakan, Lukita menjelaskan mengenai berbagai aspek yang mempengaruhi kebijakan pembangunan ke depan, antara lain pendapatan nasional, roadmap pembangunan ekonomi, dan tantangan terhadap produktivitas. Kelembagaan dan regulasi yang tidak disiapkan dapat menjadi tantangan di masa mendatang. Untuk implementasi kebijaan persaingan usaha, peranan KPPU perlu diperkuat, khususnya pada aspek pencegahan dalam mengintegrasikan atau mengharmoniskan kebijakan persaingan dengan kebijakan lainnya. Untuk itu dibutuhkan peranan KPPU sebagai lembaga kredibel baik dari kewenangan dan kapasitas. Peran KPPU dan pembangunan serta penguatan sistem yang sudah ada menjadi sangat penting. Untuk itu, Lukita mendukung adanya mainstreaming kebijakan persaingan dalam RPJMN. (erm)