Samakan Persepsi, KPPU Gandeng Provinsi Aceh
Aceh, (1/10) – Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan, Abdul Hakim Pasaribu menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Forum Diskusi “Potensi Pelanggaran Persekongkolan dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” yang diselenggarakan oleh Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Aceh.
Hadir dalam forum diskusi ini Kabiro Administrasi dan Pembangunan Ir. Iskandar Idris, Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan Irawan Pandu Negara, Inspektorat Provinsi Aceh Rasmalina dan peserta dari KPA, PPTK, Kepala LPSE, Kepala ULP, dan Pokja di Provinsi Aceh.
Iskandar menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, perubahan yang lebih baik dan reformasi birokrasi dalam segala bidang termasuk di dalam pengadaan barang dan jasa. Beliau juga menyampaikan bahwa di Provinsi Aceh bahwa ada sekitar 1700 pengadaan yang sudah dilaksanakan dan tinggal 5 pengadaan lagi yang belum terlaksana yaitu pengadaan di dinas pendidikan. Di akhir sambutannya Beliau berpesan kepada seluruh peserta agar mencurahkan segala pemikiran agar dapat mencari rumusan yang tepat, mencari solusi yang tepat dan sesuai dengan UU yang berlaku sehingga hasil dari forum diskusi ini menjadi bekal dan menambah kewaspadaan dan kehatihatian di dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Provinsi Aceh.
Acara dilanjutkan dengan presentasi dari Abdul Hakim Pasaribu selaku Kepala Perwakilan Daerah Medan dengan menyampaikan materi “Potensi Pelanggaran Persekongkolan dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” dan UU No.5 Tahun 1999. Selain itu Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan substansi dari UU No.5 Tahun 1999 dan serta procedure penaganan laporan di KPPU dan contoh-conth kasus yang pernah ditangani oleh KPPU. Saat ini banyak mamfaat yang sudah didapat oleh masyarakat atas putusan-putusan KPPU. Kepala KPD Medan juga menyampaikan bahwa KPD Medan akan siap membantu konsultasi-konsultasi baik melalui surat atau kunjungan langsung ke kantor Perwakilan Daerah Medan. Beliau juga menyampaikan bahwa penanganan di KPPU tidak pernah membatalkan tender namun penanganannya adalah perubahan perilaku.
Para peserta sangat antusias dengan materi yang sudah disampaikan, hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta. Terlebih lagi motivasi yang diberikan oleh Kepala Perwakilan KPD Medan khususnya agar para PPK harus secara cerdas di dalam merumuskan produk dan persyaratan di dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Provinsi Aceh.