KPD Medan Hadiri Rapat Koordinasi bersama Bappeda Kota Gunung Sitoli
Gunung Sitoli, (4/11) – Kepala KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu diundang sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi, diselenggarakan oleh Bappeda Kota Gunung Sitoli. Kegiatan ini mengambil tema “Menciptakan Iklim Usaha Berdasarkan Prinsip-Prinsip Persaingan Usaha yang Sehat untuk Mendorong Daya Saing Perekonomian Daerah”.
Acara diawali dengan laporan dari penyelenggara, Kepala Bappeda Gunung Sitoli yang disampaikan oleh Nur Kemala Gulo. Dalam laporannya, Kepala Bappeda menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah agar SKPD dan pelaku usaha di Gunung Sitoli mengenal dan memahami prinsip-prinsip persaingan usaha dan berusaha untuk mengimplementasikannya.
Selanjutnya acara dibuka oleh Aroni Jendrato selaku Wakil Walikota. Aroni menyambut baik adanya sosialisasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha karena pada dasarnya UU 5 tahun 1999 merupakan manifestasi dari UUD 1945 yang bertujuan menyejahterakan rakyat dengan menjunjung nilai-nilai demokrasi ekonomi dan menciptakan kesempatan berusaha yang sama dalam iklim persaingan usaha yang sehat.
Hadir juga dalam acara tersebut adalah Setda Kota Gunung Sitoli, Edison Ziliwu, Kepala BPPT, Kadis Perindagkop dan UMKM, Kadis Sosial, Ka. BPM, beberapa SKPD, dari kalangan pelaku usaha, dari sektor perbankan dan sebagainya.
Selanjutnya acara utama adalah pemaparan “Hukum dan Kebijakan Persaingan” yang disampaikan Kepala KPD Medan, Abdul Hakim Pasaribu dengan moderator staf ahli walikota bidang ekonomi, Kurniawan Harefa.
Point–point yang disampaikan Abdul Hakim dalam pemaparannya antara lain latar belakang UU persaingan usaha, pasal-pasal yang diatur dalam UU, kelembagaan KPPU, pelaksanaan tugas wewenang, tentang persekongkolan tender dan beberapa contoh kasus.
Para peserta sangat antusias dengan materi yang sudah disampaikan, hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta. Beberapa pertanyaan tersebut misalnya ada yang menanyakan apa ada hubungan antara KPPU dengan Komite Pengawas Perdagangan Indonesia? Mengapa sanksi yang diterapkan KPPU tidak bersifat final? Banyak pupuk bersubsidi yang dijual dengan harga yang tidak wajar, bagaimana KPPU menyikapinya? Ketika ada obat yang dijual di atas harga HET, apakah ditangani KPPU? Apakah operasi pasar dalam bentuk pasar murah melanggar hukum persaingan? dan sebagainya.
Setelah sesi diskusi, kemudian dilanjutkan dengan perumusan dan penandatanganan hasil rapat koordinasi oleh perwakilan-perwakilan dari peserta dan disaksikan oleh wakil walikota dan kepala KPD Medan, yang berisi point-point antara lain komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha; upaya untuk mendorong penerapan dan implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha dalam rangka meningkatkan budaya bisnis yang jujur, efektif dan efisien, upaya preventif dalam menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha untuk menghindari penegakan hukum persaingan dan upaya meningkatkan sinergisitas dan koordinasi diantara skpd dan lembaga dalam melaksanakan prinsip-prinsip persaingan usaha.