Advokasi Kebijakan KPPU Guna Terciptanya Iklim Investasi yang Kondusif di Kabupaten Maros
Letak Kabupaten Maros yang strategis menjadikannya salah satu daerah yang memiliki potensi yang besar baik dari sektor pariwisata, pertanian, pertambangan maupun insdustri. Hal ini didukung oleh letaknya yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar yang menjadikannya sebagai penyangga kota Makassar. Berbagai potensi dalam sektor ekonomi dan lokasi yang strategis ini menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Maros. Demikian sepenggal penyampaian dari Bupati Maros Bapak M. Hatta Rahman disela kunjungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPD Makassar.
M. Hatta Rahman menyampaikan bahwa sektor ekonomi unggulan Maros adalah Pertambangan yang merupakan sektor ketiga terbesar penyumbang APBD. Peningkatan kontribusi terjadi karena adanya pembangunan Pabrik dan peningkatan kebutuhan bahan baku pasir kuarsa dan bahan galian lainnya. Potensi sumber daya mineral tersebut meliputi lempung, Batugamping, marmer, pasir kuarsa, oker, basal, andesit, diorit, granodiorit, trakit, batu pasir formasi camba. Kerikil dan batu sungai serta pasir sungai. Potensi pertambangan galian di Kabupaten Maros telah terinvestasi melalui kegiatan penambangan dan salah satu perusahaan tambang yang memiliki pengaruh cukup besar adalah Bosowa Group yang memiliki dua perusahaan bahan galian besar di Maros yang memproduksi semen dengan produksi 1,8 juta ton/tahun dan marmer 0,1 juta ton/tahun dengan perkiraan terdapat 2,6 milyar cadangan marmer di Maros. Disampaikan pula bahwa saat ini investor asal china tertarik untuk berinvestasi pada industri semen di Maros. Hal ini tentunya akan menjadikan tingkat persaingan yang semakin ketat pada industri Semen di Sulawesi Selatan pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya serta persiapan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.
Sehubungan dengan tingginya potensi pertambangan di Kabupaten Maros yakni bahan galian A dan C sehingga tingkat persaingan juga semakin ketat. KPPU menyampaikan bahwa pelaku usaha pada sektor ini untuk dapat bersaing secara sehat dan menghindari abuse atau tindakan-tindakan yang bertentangan dengan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah juga dapat menciptakan kondisi persaingan usah yang tidak sehat pada sektor pertambangan di Kabupaten Maros. Saidah Sakwan selaku Wakil Ketua KPPU yang didampingi Sarkawi Rauf Anggota Komisioner KPPU membuka kesempatan kepada daerah untuk dapat bekerja sama dengan KPPU khususnya dalam melakukan advokasi kebijakan terkait persaingan usaha tidak sehat pada peraturan atau kebijakan daerah. Hal ini merupakan tindak lanjut kegiatan MoU yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan KPPU RI serta MoU KPPU dengan Kementerian Dalam Negeri. Melalui advokasi kebijakan nantinya peraturan atau kebijakan daerah akan di check list melalui regulatory review program agar kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa KPPU selain menjalan amanah UU No. 5 Tahun 1999 juga diamanahkan untuk mengawasi kemitraan antara UMKM dengan Usaha besar UU no. 20 tahun 2008 tentang UMKM. Sebagaimana diketahui bahwa KPPU memiliki dua tugas pokok yakni Penegakan Hukum dan Pemberian Saran dan Kebijakan kepada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
M. Hatta Rahman menerima dengan baik atas kunjungan Wakil Ketua KPPU Ibu Saidah Sakwan yang didampingi oleh Anggota Komisioner Syarkawi Rauf serta Kepala KPD KPPU Makassar Ramli Simanjuntak bertempat di Ruang Kerja Bupati Maros Pada Tanggal 14 November 2014. Hatta menyambut baik atas tawaran KPPU terkait MoU dalam Advokasi Kebijakan tersebut karena dengan adanya kerjasama tersebut dapat mencegah dugaan-dugaan serta praktek-praktek yang menjurus kepada persaingan usaha tidak sehat baik dalam pengadaan barang dan jasa maupun dalam kegiatan-kegiatan sektor usaha lainnya sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Maros merasa lega karena mendapatkan pendampingan dari KPPU sehingga kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan tidak keluar dari jalurnya dan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
Sebagai penutup Syarkawi Rauf menyampaikan agar kegiatan ini bisa terjalin dengan baik sehingga berdampak pada iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Maros karena dengan terciptanya persaingan usaha yang sehat investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi.