Sepuluh tahun hubungan KPPU dan OECD/KPC

Selama 20 (dua) puluh tahun terakhir, banyak negara termasuk Korea dan Indonesia, telah mengadopsi reformasi berbasis pasar dan mengurangi intervensi pemerintah. Ini ditujukan untuk mengurangi hambatan perdagangan, mendorong investasi asing, mengurangi perlindungan industry dalam negeri, dan privatisasi perusahaan milik negara. Semua didadarkan atas keyakinan bahwa, kekuatan pasar berkontribusi lebih bagi pertumbuhan negara yang berkelanjutan, dibandingkan dengan orientasi pasar tertutup. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPPU Nawir Messi, ketika menerima kunjungan Direktur Jenderal OECD Korea Policy Center, Kyeoung Man Lee dan rombongan di KPPU, 16 Desember yang lalu.
OECD Korea Policy Center merupakan organisasi nirlaba regional yang dibentuk oleh Pemerintah Korea, sebagai perpanjangan tangan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) di wilayah Asia Timur. Organisasi ini memfokuskan diri pada pengembangan kompetensi regional melalui kegiatan pengembangan kapasitas dan penelitian regional. Kebijakan persaingan merupakan salah satu cabang yang ada dalam organisasi tersebut. Dalam kunjungannya, Lee menjelaskan bahwa Indonesia merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dan negara ASEAN pertama yang mengadopsi hukum persaingan. Mereka tidak meragukan kompetensi KPPU dalam memainkan peran penting di bidang persaingan usaha di Indonesia, dan justru bangga telah menjadi bagian dari proses tersebut.
Disampaikan bahwa saat ini, telah lebih dari 1,400 pejabat persaingan usaha di Asia Pasifik yang telah berpartisipasi dalam lebih dari 60an kegiatan pengembangan kapasitas yang dilakukannya. Lebih dari 100 (seratus) peserta berasal dari Indonesia, khususnya KPPU.
“Melalui berbagai kegiatan tersebut, kami bisa membangun reputasi sebagai lembaga pelatihan persaingan usaha internasional yang handal dan efektif”, ujar Lee.
Nawir turut menambahkan bahwa kompetisi merupakan asumsi dasar dalam ekonomi pasar, dan pemerintah di seluruh wilayah telah menerima pentingnya agar persaingan antar perusahaan tetap hidup. Untuk itulah kebijakan persaingan dilaksanakan. Negara membutuhkan lembaga yang mampu bertanggung jawab dalam melaksanakan hukum dan kebijakan persaingan tersebut. Sehingga, peningkatan kapasitas menjadi sangat penting. Ini diperlukan dalam meningkatkan kemampuan individu, organisasi dan lembaga. KPPU sangat memahami kebutuhan tersebut, dan senang telah menemukan sahabat terbaik dalam membantu dan berkontribusi bagi hal tersebut.
“Melalui 10 (sepuluh) tahun hubungan dengan OECD/KPC ini, KPPU menyadari bahwa tidak ada rumus ‘satu ukuran cocok untuk semua’. Hal yang diperoleh perlu diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan dan kondisi negara dalam mencerminkan strategi pembangunan yang berkelanjutan. Inilah yang mampu memberikan manfaat terbesar bagi negara. Kami berterima kasih OECD/KPC telah menjadi bagian di dalamnya”, tutup Nawir.