KPPU: Tarif Batas Bawah Berpotensi Melemahkan Industri Penerbangan dan Konsumen!

KPPU.go.id, Jakarta – Senin, (19/1), Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada lagi tiket pesawat dengan harga murah (di bawah standar). Hal ini bukan lantaran insiden kecelakaan AirAsia dengan nomor penerbangan QZ5801, akan tetapi lebih menciptakan suasana yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Mohammad Alwi mengungkapkan bahwa salah satu hal menjadi pertimbangan Kemenhub adalah karena peningkatan dollar yang mencapai 12 ribu. Menurutnya, hal ini akan memberatkan biaya operasional penerbangan, seperti penyewaan pesawat, faktor pelayanan udara dan biaya maintenance lainnya. Sampai saat ini, biaya bahan bakar pesawat udara hanya mengalami sedikit penurunan, yakni masih di kisaran 11 ribu.
Hal lain yang menjadi pertimbangan Kemenhub adalah harus adanya penyesuaian premi asuransi, gaji awak pesawat, teknisi, biaya training, bahan bakar sampai persoalan biaya minyak pelumas.
Alwi menambahkan, kebijakan Kemenhub ini dikeluarkan agar pelaku usaha pesawat udara lebih memperhatikan faktor keselamatan. Menurutnya,  pemberlakuan tarif batas bawah ini untuk menghindari munculnya pelaku usaha pesawat udara yang tidak dapat bersaing supaya tidak bangkrut.
Sementara itu, Anggota KPPU Syarkawi Rauf mengatakan tidak ada korelasi antara rendahnya harga tiket dengan faktor keselamatan penerbangan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat. Seperti alasan yang disebutkan Menteri Jonan ketika memutuskan kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan.
Syarkawi juga mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat. Sebab, aturan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diteken Jonan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (HP)