Soal Tender Nakal, KPPU akan Tindak Tegas siapapun yang Terlibat!
Makassar (Kamis, 12 Februari 2015) – Untuk mencegah perilaku bisnis yang berpotensi melanggar UU No. 5/1999 di lingkungan pemerintah, Kepala KPD Makassar, Ramli Simanjuntak memberikan Bimbingan Teknis di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulsel. Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari MoU antara KPPU dan Pemprov Sulsel ini diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Sulsel dan diikuti 62 penyedia barang/jasa.
Asisten Administrasi Sekda Sulsel, Muhammad Alwi Kasim yang mewakili Gubernur Sulsel, menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini sangat penting karena proses pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungannya banyak memakan korban. Selain itu, saat ini juga sedang dilakukan perubahan aplikasi e-procurement dari versi 3.5.0 menjadi 3.6.0. Sehingga, menurut Alwi, bimtek ini merupakan forum yang tepat untuk melakukan sosialiasi tentang proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sulsel.
Secara khusus, dalam forum tersebut Alwi berharap agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku dan bersaing secara sehat. Kepada para panitia, yang terbiasa berhubungan dengan pelaku usaha, ia juga berpesan agar tegas dalam menegakkan aturan.
Hal senada juga disampaikan oleh kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah, Ahmadi Akil, bahwa problematika pengadaan di lingkungannya terletak manajemen pekerjaan yang lemah baik dari pengorganisasian maupun perencana yang tidak matang. Di lapangan juga banyak diperoleh fakta dimana panitia tidak transparan sehingga berpotensi terjadi korupsi.
Sementara itu, Kepala KPD Makassar, Ramli Simanjuntak menghimbau dengan tegas kepada seluruh penyedia barang/jasa yang hadir di forum tersebut agar mematuhi apa yang sudah tercantum dalam peraturan, khususnya dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Seperti sudah diketahu, saat ini 80 persen perkara yang masuk ke KPPU adalah perkara persekongkolan tender, baik yang dilakukan secara vertical (antara penyedia barang/jasa dengan panitia) maupun secara horinzontal (sesama penyedia barang/jasa maupun gabungan keduanya).
Terakhir, Ramli menyampaikan bahwa jika hal-hal tersebut tetap dilakukan, yaitu berperilaku curang dalam tender, maka KPPU tidak akan sungkang menindak para pelaku usaha maupun panitia, karena hal tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999.