Komitmen UIN Sumut dalam Penegakan Hukum Persaingan
Medan – Kamis (12/3), Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan melakukan audiensi dengan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (sekarang menjadi UIN Sumatera Utara) bertempat di Ruang Fakultas Syariah dan Hukum UIN yang dihadiri oleh Wakil Rektor III UIN SU Prof. Dr. Ilhamuddin, MA, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Dr. H. Saidurrahman, M.Ag dan Dr. Mustafa Kamal Rokan Dosen Hukum Persaingan Usaha UIN. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh UIN Sumatera Utara kepada Ketua KPPU perihal menjalin kerjasama KPPU dengan pihak UIN Sumatera Utara.
Pada pertemuan tersebut, Abdul Hakim Pasaribu selaku Kepala KPD Medan menyampaikan tugas KPPU yaitu penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah,merger dan akuisisi dan pengawasan kemitraan. KPPU menyambut baik atas isi surat yang disampaikan ke KPPU yaitu pelaksanaan kerjasama namun ada beberapa kendala kondisi keterbatasan KPPU yang menjadi pertimbangan dan adanya skala prioritas dari komisioner di dalam menindaklanjuti pelaksanaan MoU yang sudah terlaksana. Namun Abdul Hakim Pasaribu mengatakan bahwa untuk saat ini yang dapat kita lakukan sebelum MoU dilakukan adalah KPD Medan dapat diundang untuk memberikan materi persaingan usaha dan UU No.5 Tahun 1999 yang berkelanjutan, mahasiswa dapat mengambil tema untuk skripsi dan tesis, berkunjung ke perpustakaan KPD Medan, menghadiri sidang majelis di KPD Medan dan magang di KPD Medan.
Selanjutnya, Mustafa sebagai Dosen Persaingan Usaha di UIN Sumatera Utara menyampaikan bahwa UIN Sumatera Utara siap lebih masif lagi dalam menginternalisasikan nilai-nilai persaingan usaha dan KPPU. Sejak tahun 2010 hukum persaingan usaha sudah menjadi mata kuliah wajib di UIN Sumatera Utara. Komitmen UIN ke depannya adalah program persaingan usaha dapat menjadi program unggulan di UIN SU dan akan membentuk Pusat Kajian Ppersaingan Usaha UIN SU. Kami dari Fakultas Syari’ah dan Hukum akan menunggu kabar baik tentang rencana pelaksanaan kerjasama tersebut. Melalui kerjasama ini secara langsung akan lebih mengenalkan hukum persaingan usaha kepada mahasiswa, tuturnya.