Terkait Bongkar Muat di Tanjung Priok, KPPU Hukum Pelindo dan PT Multi Terminal Indonesia
Jakarta, Jum’at (20/3/2015) – PT Multi Terminal Indonesia (Terlapor II) terpaksa merogoh kocek cukup dalam dalam perkara jasa bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum perusahaan tersebut untuk membayar denda sejumlah Rp 5,332,5 miliar. Majelis Komisi dalam Perkara Nomor 12/KPPU-I/2014 ini terdiri dari Syarkawai Rauf sebagai Ketua Majelis, M. Nawir Messi dan Saidah Sakwan sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sementara itu Pelindo, sebagai Terlampor I, diperintahkan oleh KPPU untuk membatalkan Surat Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor TM.15/3/15/PI.II-11 tanggal 8 November 2011 perihal pemanfaatan alat bongkar muat baru, Surat Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor TM.15/2/7/PI.II-12 tanggal 9 Mei 2012 perihal Pengoperasian Gantry Luffing Crane, Surat Nomor FP.003/103/10/CPTK-12 tanggal 21 September 2012 perihal Surat Pemberitahuan, dan surat-surat atau kesepakatan lainnya yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan alat bongkar muat crane darat Gantry Luffing Crane di dermaga 101, 101 utara dan 102.
KPPU juga memerintahkan PT Multi Terminal Indonesia 5 untuk membatalkan Surat Edaran PT Multi Terminal Indonesia Nomor HM.498/8/17/MTI-2011 tanggal 30 November 2011 perihal penggunaan peralatan bongkar muat, Kesepakatan Bersama antara PT Multi Terminal Indonesia (PT MTI) dengan Mitra Kerja PT Multi Terminal Indonesia tentang Pemakaian Crane Darat (GLC) Untuk Kegiatan Bongkar Muat berdasarkan Berita Acara Nomor UM.268/4/2C/MTI-2012 tanggal 21 Mei 2012, Surat Pemberitahuan Nomor TH.12/1/12/MTI-2012 tanggal 27 Agustus 2012 perihal penggunaan alat bongkar muat/Gantry Luffing Crane (GLC) dan surat-surat atau kesepakatan lainnya yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan alat bongkar muat crane darat Gantry Luffing Crane di dermaga 114 dan 115.
Menurut KPPU, Pelindo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada pasar bersangkutan di dermaga 101, 101 utara dan 102 Pelabuhan Tanjung Priok.
Sedangkan PT Multi Terminal Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada pasar bersangkutan di dermaga 114 dan 115 Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu Majelis Komisi merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan untuk merevisi penetapan tarif jasa bongkar muat oleh Pelindo di dermaga 101, 101 utara dan 102, dan penetapan tarif jasa bongkar muat oleh PT Multi Terminal Indonesia di dermaga 114 dan 115 Pelabuhan Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Pelabuhan.
Berikut press release terkait Putusan Perkara Nomor 12/KPPU-I/2014