KPPU Temukan Bukti Persekongkolan Tender di KPU Sulawesi Selatan


Makassar, Senin (06/4/2015) – Berlokasi di Kantor Perwakilan Daerah Makassar, Majelis Komisi KPPU yang terdiri dari R. Kurnia Sya’ranie (Ketua Majelis) serta Munrokhim Misanam dan Tresna P. Soemardi masing-masing sebagai Anggota Majelis memutuskan telah terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat sebagaimana disampaikan dalam putusan Perkara Nomor 10/KPPU-L/2014 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pengadaan Barang Cetakan dan Penggandaan Perlengkapan KPPS/TPS, PPS, dan PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2013, yang dilakukan oleh Terlapor I (Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012), Terlapor II (CV. Adi Perkasa), Terlapor III (CV. Muthmainnah), Terlapor IV (CV. Yunico Lestari), Terlapor V (CV. Biluhu Tengah Permai), Terlapor VI (CV. Artha Jaya), dan Terlapor VII (CV. Asjiah Rezky Utama).
Berdasarkan fakta persidangan terkait tender senilai Rp. 14.985.283.593,- (empat belas miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) pada Paket Barang Cetakan serta senilai Rp. 2.454.743.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah) pada Paket Perlengkapan, Majelis Komisi menemukan adanya bukti persekongkolan horizontal dan vertikal dalam tender tersebut, sehingga pada akhirnya Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban membayar denda kepada Terlapor II sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), Terlapor III  sebesar Rp 185.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah), Terlapor IV sebesar Rp 193.000.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah), dan Terlapor V sebesar Rp 138.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah). Adapun Terlapor VI dan Terlapor VII tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Selanjutnya, Majelis Komisi dalam putusan dimaksud juga merekomendasikan beberapa hal kepada pihak terkait yang meliputi:

  1. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, untuk memperhatikan dan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu terkait dengan terbuktinya persekongkolan dalam Tender Pengadaan Barang Cetakan dan Penggandaan Perlengkapan KPPS/TPS, PPS, dan PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2013;
  2. Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan agar memperhatikan dan menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengingat akan dilaksanakannya kembali Pemilihan Umum Kepala Daerah  di seluruh Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat;
  3. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi administratif kepada Terlapor I selaku Panitia Pengadaan Barang Cetakan dan Penggandaan Perlengkapan KPPS/TPS, PPS, dan PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2013 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan serta memperhatikan kapasitas dan kemampuan personil anggota Panitia agar sesuai dengan  job assignment yang bersangkutan; dan
  4. Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Repubik Indonesia  untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Edwin Anggrek dalam Pengadaan Barang Cetakan dan Penggandaan Perlengkapan KPPS/TPS, PPS, dan PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2013.

Bahwa Press Release ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara Nomor 10/KPPU-L/2014. Apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada  Putusan Perkara Nomor 10/KPPU-L/2014.