KPPU Temukan Persekongkolan Tender Keramba Jaring Apung di Provinsi Kepulauan Riau
Jakarta, KPPU.go.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Terlapor I (KPA/PPK Kegiatan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) HDPE Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau T.A. 2012), Terlapor II (Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kep. Riau T.A. 2012 atau Panitia Tender), Terlapor III (PT. Zasiro Bastara), dan Terlapor IV (PT. Mitra Riau Perkasa Lestari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Terlapor III dan Terlapor IV terbukti telah melakukan persekongkolan horizontal dalam Tender Pengadaan Keramba Jaring Apung High Density Polyethylene (HDPE) di Lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2012. Sedangkan persekongkolan vertikal ditemukan bahwa Terlapor I mengarah kepada produk tertentu, sehingga Terlapor II dalam melakukan evaluasi terbukti bersifat diskriminatif dengan menggugurkan peserta tender lainnya untuk memenangkan salah satu peserta tender. Sementara itu PT Gani Arta Dwitunggal (Terlapor V) tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
“Terdapat persekongkolan horizontal oleh kedua terlapor, yaitu adanya kesamaan metadata softcopy dokumen penawaran dan IP Address antar peserta tender. Ada kesamaan kesalahan dalam dokumen penawaran dan kesalahan pengetikan, serta kesamaan jaminan garansi dan harga penawaran yang tidak masuk akal untuk memenangkan Terlapor III” ujar Anggota Majelis, Nawir, saat membacakan putusan di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (21/04/2015).
Berdasarkan temuan tersebut di atas, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Terlapor III sebesar Rp.946.000.000,- dan Terlapor IV dengan nominal sebesar Rp.105.000.000,-.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk (1) menyelidiki adanya indikasi mengarahkan pengadaan KJA di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan dinas terkait di seluruh Pemda pada satu merek tertentu, (2) melakukan uji mutu dan standardisasi produk KJA yang ada di pasar sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya, dan (3) menjadikan hasil uji mutu dan standardisasi produk KJA sebagai dasar pertimbangan memasukkan produk yang bersangkutan di dalam e-katalog dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan keada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk (1) memberi sanksi administratif kepada KPA/PPK kegiatan pengadaan tersebut karena melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, (2) melakukan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha. Majelis komisi juga merekomendasikan kepada Atasan terkait di Unit Pelayanan untuk memberikan sanksi administratif kepada Unit Layanan Pengadaan Pemprov Kepri T.A. 2012 karena melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. (hp)
Berikut ini siaran pers resmi terkait putusan Perkara No.18/KPPU-L/2014