Perdalam Hukum Persaingan Usaha, Mahasiswa Prodi Hukum UKSW Salatiga Kunjungi KPPU

JAKARTA, KPPU.go.id – Sejumlah 40 mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga (UKSW) berkunjung ke kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (22/4/2015). Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama, Mohammad Reza.
Selama kunjungan tersebut, mereka mendapatkan informasi tentang sejarah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan peran KPPU sebagai lembaga penerima mandat penegakan hukum persaingan di Indonesia.
Tri Budiono, salah satu pengajar senior dan Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum di UKSW selaku pemandu kunjungan mengatakan bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui peran KPPU dalam menjalankan penegakan hukum persaingan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa peminatan mata kuliah hukum persaingan usaha mengalami  peningkatan di UKSW. Tri berharap kunjungan ini menjadi awal baik bagi internalisasi kebijakan persaingan di lingkungan kampus.
“Kesempatan ini bagus buat mereka untuk lebih jauh memahami hukum persaingan usaha yang didalamnya memuat ilmu hukum sekaligus ilmu ekonomi,” tutur Tri.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Mohammad Reza, mengungkapkan bahwa undang-undang hukum persaingan usaha di Indonesia sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Menurutnya, saat ini masih banyak terdapat pihak yang berpandangan bahwa UU ini semata untuk memenuhi keinginan lembaga moneter internasional yang memiliki pengaruh kuat di beberapa negara berkembang di Asia.
Reza juga menuturkan, amanat penegakan hukum persaingan usaha yang dipegang KPPU ini bukanlah persoalan yang mudah. Di luar sana terdapat pro dan kontra terhadap peraturan perundangan ini. Misalnya saja, menurut Reza, KPPU saat ini terus sekuat tenaga mengajak seluruh negara di ASEAN agar bisa duduk bersama membentuk peraturan bersama dalam penegakan hukum persaingan.
“Jika di tataran ASEAN kita memiliki suara yang sama dalam penegakan hukum persaingan, KPPU tidak akan kesulitan menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakukan merger namun menimbulkan ketidakseimbangan ekonomi,” ujar Reza.
Selepas kunjungan ke KPPU tersebut, 40 mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa program sarjana dan magister UKSW tersebut akan melanjutkan kunjungannya ke Mahkamah Yudisial RI.