Terjadi Persekongkolan Tender di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, KPPU Hukum Pelaku Usaha
Surabaya, KPPU.go.id – Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gelar sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 16/KPPU-L/2014 tentang pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 di pengadaan sarana barang/jasa di SD/SLB Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2012. Sidang digelar di Kantor Perwakilan Daerah Surabaya (KPD), Kamis (23/4/2015).
Dipimpin Tresna P. Soemardi sebagai Ketua serta Saidah Sakwan dan Munrokhim Misanam sebagai Anggota Majelis, KPPU memutus bersalah Panitia Pengadaan (Terlapor I), CV Burung Nuri (Terlapor II) dan Terlapor III (CV Satria). Ketiga terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan fakta persidangan, terjadi persekongkolan horizontal dalam bentuk pengaturan dan penentuan pemenang tender yang dilakukan para peserta tender yaitu antara CV Burung Nuri dan CV Satria melalui Riza Febriant.
Fakta ini diperoleh dengan ditemukannya persesuaian dokumen penawaran yang dibuat CV Burung Nuri, CV Satria dan CV Ferro (Terlapor IV) berupa kesamaan berkas penawaran. Terdapat juga kesamaan sumber penerbit jaminan, kesalahan pengetikan, kesamaan produk dan kesamaan sumber pemberi surat dukungan produk dalam berkas penawaran.
Majelis Komisi juga menilai adanya kesamaan kesalahan dalam dokumen penawaran atas nama CV Ferro, CV Eka Harapan, CV Trisula dan CV Mecca Artha Abadi. Patut diduga, hal ini merupakan indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Riza Febriant untuk memfasilitasi CV Burung Nuri sebagai pemenang tender perkara.
Fakta persidangan lainnya, diperoleh pengakuan dari CV Burung Nuri dan CV Satria terkait adanya proses peminjaman atas nama kedua CV tersebut oleh Reza Febriant untuk mengikuti tender.
Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi, ahli dan bukti surat dokumen yang secara kuat menunjukkan adanya persekongkolan dalam memberdayakan perusahaan pendamping dan perusahaan yang dipalsukan. Sehingga, Majelis Komisi menilai, hal ini merupakan persaingan semu yang dibuat oleh CV Burung Nuri, dibantu Reza Febriant.
Fakta lain, Majelis Komisi menilai CV Burug Nuri dan CV Satria terbukti sengaja meminjamkan perusahaannya kepada Reza Febriant untuk mengikuti tender pada Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan di SD/SDLB Pengadaan Sarana TIK dan Pengadaan Media Pembelajaran Interaktif di Dinas Pendidikan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2012.
CV Ferro juga terbukti tidak pernah mendaftar tender pada pekerjaan tersebut dan membuat pernyataan dan membuktikan di muka persidangan bahwa surat penawarannya yang dimasukkan untuk mengikuti tender adalah palsu, sebab kop surat tidak sesuai dengan kop surat asli perusahaanCV Ferro.
Surat penawaran juga tidak di tanda tangani oleh Direktur CV Ferro, dimana perusahaanya hanya berperan sebagai perusahaan pendamping yang perusahaannya dipalsukan dalam pekerjaan tender.
Terhadap Panitia Tender, Majelis menilai mereka tidak cermat melakukan klarifikasi pada pekerjaan tender. Panitia tender juga terbukti menghalangi pelaku usaha pesaing dengan melakukan addendum dokumen pengadaan pada saat aanwijzing, yakni dengan menetapkan standar secara spesifik.
Secara langsung dan tidak langsung, panitia tender juga memfasilitasi penentuan pemenang tender dan bertindak diskriminatif, yaitu dengan menggugurkan peserta tender lain yang berpotensi menjadi pemenang. Dalam hal ini pantia tender telah memfasilitasi CV Burung Nuri dan menjadikannya pemenang tender.
Dari seluruh fakta tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda kepada CV Burung Nuri sebesar Rp 457.733.600,- dan harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha dengan kode penerimaan 423755.
Sama dengan CV Burung Nuri, Majelis juga menjatuhkan hukuman denda kepada CV Satria dengan nominal sebesar Rp 130.781.000,- dan harus disetorkan ke kas negara dengan kode penerimaan 423755.
Sementara itu, untuk CV Ferro, Majelis Komisi menyatakan mereka tidak melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Selain menjatuhkan sanksi denda Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Probolinggo untuk memberikan sanksi administratif kepada Rasyid Subagyo, Kepala Dinas Pendidikan.
Dalam pekerjaan tender tersebut, susunan keanggotaan panitia tender masih di bawah kedinasan dan diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, instansi pemerintah terkait dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja. Panitia tender juga sudah selayaknya melibatkan personil yang paham dan berkompeten dalam hal teknis pada bidang pekerjaan.
Majelis juga menginstruksikan agar Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo untuk memberi sanksi admistratif kepada anggota panitia tender.
Terkait tindakan yang dilakukan Reza Febriatn, Majelis merekomendasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumenyang ia lakukan. (nsa)
Berikut ini siaran pers resmi terkait Perkara Nomor 16/KPPU-L/2014