MEA dan Kebijakan Persaingan Usaha

Dalam kerangka Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Desember 2015 mendatang bermakna penting dan strategis bagi Negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Berbagai upaya antisipatif yang harus dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah yang salah satunya adalah bagaimana melindungi pelaku usaha lokal dan potensi daerah di Sumatera Utara.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh pansus persiapan menghadapai MEA 2015 DPRD-SU pada tanggal 25 Mei 2015 bertempat di Aula DPRD-SU yang dihadiri oleh KPD Medan, Bappeda Provsu, HNSI, Gapperindo, BKIPM Sumut, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan dan anggota DPRD Sumatera Utara.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ikrimah Hamidy selaku ketua pansus DPRD-SU dibahas mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder dan pemerintah daerah Sumatera Utara yang akan dirumuskan dalam daftar inventaris masalah oleh Bappeda Provsu dan menjadi bahan awal pembuatan blue print oleh Bappeda Provsu dalam persiapan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Semua stakeholder yang hadir dalam rapat kerja tersebut siap untuk menghadapi pelaksanaan MEA januari 2015 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, KPD Medan menyampaikan bahwa KPPU harus berada dalam satu bagian yang strategis dengan pemerintah dan pentingnya nilai-nilai persaingan usaha berada dalam “satu tarikan nafas” dengan program pemerintah Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya agar perdangangan bebas yang akan diimplementasikan di dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 tidak berubah menjadi persaingan bebas. Pemerintah Daerah Sumatera Utara juga harus memproteksi potensi unggulan daerah dengan HAKI, memperbaiki infrastuktur, meningkatkan daya saing pelaku usaha yang berdampak pada iklim investasi yang menarik bagi setiap pelaku usaha menyambut MEA Januari 2015. (br-kpd medan)