Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kunjungi KPPU
Jakarta, KPPU.go.id – Mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum melakukan kunjungan ke kantor KPPU, Jakarta, Senin, (25/5/2015).
Rombongan yang dipimpin oleh dosen pengajar mata kuliah hukum persaingan usaha FH UI Ditha Wiradiputra bersama 30 mahasiswa ini berkunjung ke KPPU dengan tujuan ingin mengetahui bagaimana KPPU dalam menjalankan amanah UU No. 5 Tahun 1999. Mereka ingin tahu lebih dekat bagaimana cara melapor, prosedur beracara dan bagaimana menangani proses keberatan di Pengadilan Negeri dan kasasi di Mahkamah Agung setelah putusan dikeluarkan oleh KPPU.
Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Mohammad Reza, Plh. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dendy R. Sutrisno dan Direktur Persidangan Ahmad Junaedi.
Ditha mengutarakan bahwa anak didiknya ingin mengetahui lebih dalam lagi bagaimana KPPU menjalankan penegakan hukum persaingan di Indonesia. Selama ini, mahasiwa berkutat pada proses belajar mengajar di meja kampus, sehingga apa yang mereka peroleh harus diseimbangkan dengan pengalaman lapangan. KPPU sebagai pengemban amanah UU No. 5 Tahun 1999 adalah sasaran tepat untuk menyelaraskan mata kuliah persaingan usaha dengan pengalaman di lapangan.
“KPPU dengan Universitas Indonesia saya rasa sudah cukup lama membangun chemistry di isu-isu persaingan usaha. Saya rasa, kunjungan ini jadi hal yang tepat untuk membangun pengalaman mahasiswa didik saya. Apalagi peminatan terhadap subjek ilmu ini terus mengalami peningkatan,’ ujar Ditha.
Sementara itu, Reza, mengungkapkan bahwa KPPU sedang merintis kerjasama dengan berbagai kampus negeri dan swasta. Seperti yang tersirat di RPJMN pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, KPPU diwaijbkan menyentuh seluruh pihak, termasuk didalamnya adalah dunia kampus.
“Mulai 2015 ini KPPU memperoleh pengakuan dari pemerintah, karena kami masuk dalam pembahasan khusus RPJMN pemerintahan yang baru. Secara khusus, KPPU diminta untuk aktif menyusun strategi baru bagaimana ilmu persaingan usaha ini bisa diterima dengan mudah oleh kampus, khususnya mahasiswa,’ tutur Reza.
Junaedi, yang pada kesempatan tersebut menuturkan bagaimana beracara di KPPU, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara di lembaganya cukup unik. Suatu kasus dapat bermula dari laporan masyarakat, biasanya pelaku usaha pesaing yang dirugikan, atau berdasarkan pengamatan KPPU sendiri. Jadi, selain atas dasar laporan, KPPU dapat memulai suatu kasus atas inisiatif sendiri. Indikasi-indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 itu dituangkan dalam bentuk laporan tertulis berbahasa Indonesia, disertai bukti (surat dan dokumen pendukung lain).
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, dimana ujung akhirnya adalan pembacaan putusan oleh majelis komisi. Pengambilan putusan diberi waktu 30 hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan ini wajib disampaikan kepada terlapor. (nsa)