DPRD Provinsi Riau Akan Gandeng KPPU dalam Penyusunan Perda
Pekanbaru – Pada Kamis, (25/6) Tim KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam dipimpin oleh Lukman Sungkar melakukan Audiensi dengan DPRD Provinsi Riau bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau di Kota Pekanabaru. Kegiatan ini sebagai bagian dari Asistensi Penyelarasan Kebijakan Pemerintah Daerah di wilayah kerja KPD Batam dengan tujuan menciptakan harmonisasi antara kebijakan Pemerintah di Daerah dengan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).
Tim KPD Batam disambut oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Riau H. Said Ismail yang didampingi oleh beberapa anggota Komisi B DPRD Provinsi Riau. Pada pertemuan tersebut, Kepala KPD Batam Lukman Sungkar memaparkan profil KPPU beserta tugas serta fungsi utamanya dalam mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999, salah satu fungsi KPPU adalah memberikan saran kebijakan kepada Pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pemberian saran kebijakan dilakukan dengan cara melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang tidak sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Pada saat ini, KPPU memiliki competition checklist yang dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang berpotensi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sementara itu anggota Komisi B DPRD Provinsi Riau Eva Yulianan menanyakan contoh produk hukum atau Perda di daerah lain yang telah dilakukan harmonisasi dan Internalisasi UU Nomor 5 Tahun 1999, yang akan digunakan oleh DPRD Provinsi Riau khususnya Kabupaten Kampar dalam penyusunan Perda yang akan datang. Selain itu Eva juga menanyakan sejauh mana kerjasama dan koordinasi yang telah dilakukan oleh KPPU dengan KADIN dan ULP barang dan jasa di Provinsi Riau
”Apakah sudah ada contoh Perda yang telah melalui proses evaluasi oleh KPPU? Itu akan kami jadikan sebagai acuan dalam Penyusunan Perda di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Kampar sebagai daerah yang saya wakili. Saya janji akan membawa ini dalam penyusunan Perda selanjutnya di Kabupaten Kampar”, ujar Eva.
Lukman menjelaskan bahwa kegiatan asistensi penyelarasan kebijakan pemerintah daerah merupakan program yang baru dilaksanakan oleh KPPU pada tahun 2015, sehingga sampai saat ini KPPU masih melakukan sosialisasi kegiatan tersebut. Terkait kerjasama KPPU dengan ULP/Pokja, Lukman Sungkar menyampaikan bahwa fungsi penting koordinasi dan pengawasan kepada ULP atau Pokja itu ada dipihak LKPP. ”Untuk pengawasan terhadap ULP atau Pokja fungsi penting tersebut ada ditangan LKPP yang ada di Jakarta. Untuk meminimalisir persekongkolan tender bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah pembuatan e-catalog atau dengan cara lainnya agar tidak terjadinya persekongkolan tender” ungkap Lukman.