Jelang MEA, Jusuf Kalla Berjanji Perkuat Kelembagaan KPPU
KPPU.go.id – Jakarta, KPPU menggelar Jakarta International Competition Forum di Museum Nasional, Selasa, (9/6/2015). Acara yang dihadiri beberapa pimpinan otoritas persaingan usaha ASEAN dan internasional ini dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Wapres dengan tegas mendukung rencana perubahan Undang – Undang No. 5 Tahun 1999. Perubahan undang-undang ini, Kalla yakini akan memberikan dampak positif situasi penegakan hukum persaingan di tanah air. Kewenangan KPPU untuk mengawasi transaksi yang melibatkan negara lain juga akan teratasi, khususnya jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA).
Kalla menambahkan, perubahan undang-undang ini akan memberikan jalan keluar bagi kelembagaan KPPU. Menurutnya, Sekretariat adalah pokok penting bagi anggota komisi dalam melaksanakan tugasnya.
‘Saya tahu betul bagaimana KPPU lahir dan sampai sekarang ini. Tanpa perubahan undang-undang, kita tidak bisa menangani transaksi negara lain di luar negeri sana, karena mereka bukan objek hukum,’ kata Kalla saat membuka JICF.
Wapres menambahkan, dirinya bisa dikatakan adalah bagian sejarah lahirnya KPPU. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 1999. Saat itu, banyak sekali terjadi praktek monopoli yang ditimbulkan oleh kekuasaan, baik monopoli oleh keluarga, kelompok dan pemodal yang kuat. Saat itu, ekonomi dipandang tidak efisien sehingga menyebabkan biaya tinggi. “Tidak bisa bersaing dengan ekonomi negara lain di sekitar kita,” ujar Wapres.
Sementara itu menurut Ketua KPPU, M. Nawir Messi, KPPU perlu segera diberik kewenangan untuk menangani objek hukum yang berada di luar negeri. Menurutnya, transaksi bisnis di era MEA nantinya secara langsung akan memberikan dampak di pasar domestik. Dampak inilah yang perlu dikaji dan ditangani KPPU.
‘Perusahaannya didirikan di wilayah negeri kita, sedangkan ada transaksi di Singapura, namun dampaknya sangat berpengaruh di pasar domestik,’ ujar Nawir.
Terkait MEA, Nawir berpendapat agar pemerintah – dalam hal ini kementerian/lembaga – dapat berkoordinasi dengan KPPU. Tujuannya agar rakyat kita menerima manfaat lebih besar dari transaksi di era MEA ini.