Ketua KPPU Terima Kunjungan Lao PDR (People’s Democratic Republic)

Ketua KPPU Terima Kunjungan Lao PDR (People’s Democratic Republic)

Jakarta, KPPU.go.id – Lao PDR (People’s Democratic Republic) melakukan kunjungan ke kantor KPPU, di Jalan Juanda, Jakarta, Senin (08/06/2015). Kunjungan dihadiri oleh 17 orang yang merupakan beberapa perwakilan instansi Laos seperti Economic, Planning and Finance Committee, National Assembly; Law Committee, National Assembly; Ministry of Justice; Ministry of Industry and Commerce; serta perwakilan dari GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh M. Nawir Messi (Ketua KPPU), Mohammad Reza (Plt. Sekretaris Jenderal) dan Deswin Nur (Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri).
Dalam sambutannya, Nawir menyampaikan bahwa KPPU menerima dengan hangat dan senang hati atas kunjungan tersebut. Sementara itu, Souvanpheng Bouphanouvong (Chairwoman of Economic, Planning and Finance Committee, National Assembly) menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke KPPU dalam rangka kunjungan belajar, yaitu untuk mengetahui hukum persaingan usaha di Indonesia dan metode implementasinya.
Selanjutnya pada sesi pemaparan materi, Reza menjelaskan beberapa hal mengenai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta substansi tentang tugas KPPU. Reza menyampaikan bahwa krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 di indonesia diakibatkan oleh tidak adanya kebijakan tentang persaingan usaha saat itu. Merujuk pada kondisi tersebut, kemudian disusun dan ditetapkan UU No. 5 Tahun 1999 dengan tujuan menjadi regulasi yang dapat mengontrol aktivitas dan kegiatan bisnis dan persaingan usaha di Indonesia.
Sepanjang perjalanannya, KPPU memiliki kewenangan dalam lingkup advokasi kebijakan, penegakan hukum, dan pengendalian merger. Reza juga menyampaikan tentang berbagai kasus dan perkara yang pernah ditangani KPPU.
Selain itu, Pemerintah Indonesia saat ini menempatkan kebijakan persaingan usaha sebagai salah satu prioritas dalam RPJMN 2015-2019. Berdasarkan Perpres No. 2/2015, maka kebijakan persaingan usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mensukseskan rencana strategis pemerintah terutama di beberapa bidang terkait.