KPD Medan Pantau Stok LPG di Wilayah Sumut
Medan, (16/6/2015) – Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan menyelenggarakan kegiatan Forum Diskusi dengan mengangkat tema “Persaingan Usaha yang Sehat pada Sektor Distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non PSO di Wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Pertaminan Region I Medan, DPD Hiswana Migas Sumatera Utara, DPC Hiswana Migas Kota Medan, dan beberapa pelaku usaha/agen LPG Non PSO di Wilayah Sumatera Utara. Diharapkan dengan kegiatan tersebut para pelaku usaha LPG Non PSO mengenal KPPU dan dan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam proses pendistribusian LPG Non PSO di wilayah Sumatera Utara.
Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu yang menyampaikan materai tentang Gambaran Umum UU No.5 Tahun 1999 dan Keberadaan KPPU dan Ridho Pamungkas yang menyampaikan materi tentang Kartel dan Perkara No.14/KPPU-I/2014 tentang pelanggaran pasal 5 Tahun 1999 terkait penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Bandung dan Sumedang. Disampaikan oleh Abdul Hakim Pasaribu bahwa masyarakat Indonesia sudah banyak menikmati buah dari persaingan yang sehat yaitu tumbuhnya industri penerbangan, murahnya tarif sms. Selain itu KPPU juga telah menangani kasus dan mengambil tindakan terhadap kartel minyak goreng, obat dan fuel surcharge.
Pada kesempatan yang sama Ridho Pamungkas dalam presentasinya juga menyampaikan bahwa pelaku bisnis dilarang untuk bermufakat untuk mengendalikan harga jual atau mengontrol harga dalam bentuk apapun. Bermufakat adalah ide awal dari pembentukan kartel yang melibatkan beberapa pelaku usaha yang struktur pasarnya cenderung oligopoli. Kartel berdampak langsung kepada konsumen. Diharapkan kepada asosiasi untuk tidak menfasilitasi praktek kartel kepada para anggota-anggotanya. Di akhir diskusi Kepala KPD Medan menyampaikan bahwa pelaku usaha indsutri LPG harus bersaing secara sehat, tumbuh dan berkembang tanpa melanggar UU No.5 Tahun 1999 dan KPD Medan siap untuk berkonsultasi dengan para pelaku usaha terkait isu-isu persaingan usaha yang merupakan tupoksi KPPU.