Syarkawi Rauf Pimpin KPPU Hingga 2017
Syarkawi Rauf dan Kurnia Sya’ranie terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPPU untuk periode Juli 2015-Desember 2017. Keduanya adalah Ketua dan Wakil Ketua ke -14 sejak Komisi Negara ini berdiri sejak 15 tahun lalu. Berdasarkan UU, Ketua dan Wakil Ketua KPPU memang dipilih dari dan oleh anggota komisioner sendiri sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 27/KPPU/Kep.1/VII/2015 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 16 Juli 2015 –27 Desember 2017.
Syarkawi merupakan lulusan Fakultas Ekonomi (1999) Universitas Hassanudin, dan pada 2005–2006 Syarkawi aktif sebagai Junior Advisor di UNSFIR – UNDP (United Nation Support Facility for Indonesia Recovery) sebagai Junior Advisor di bidang kebijakan industri. Sebagai akademisi ekonomi yang dahulunya aktif sebagai Senat di Universitas Hassanudin, Syarkawi juga terdaftar sebagai Chief Economist Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar. Syarkawi meraih gelar Doktor Ekonomi di Universitas Indonesia pada 2008 dengan disertasinya yang berjudul International Risk Sharing dan Integrasi Keuangan: Studi Empiris di Negara ASEAN5.
Rekam jejak Syarkawi di KPPU salah satunya menjadi anggota Majelis Komisi dalam perkara Nomor 08/KPPU-I/2014 tentang Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Otomotif terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat yang telah diputus pada tanggal 5 Februari 2015 lalu. Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU yang memberikan hukuman denda maksimal Rp 25 M kepada 6 (enam) pelaku usaha besar di industri ban.
Sedangkan Kurnia mengawali karirnya di Departemen Perindustrian sebagai Kepala Sub Bagian Pengaturan Ahli Teknologi, Biro Hukum dan Organisasi pada kurun waktu 1984-1986. Kurnia juga merupakan mantan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Perindustrian dan Perdagangan (1999-2000).
Kurnia memberikan banyak kontribusi bagi tegaknya hukum persaingan usaha yang sehat. Hal tersebut terbukti dengan tercatatnya Kurnia yang terlibat secara aktif dalam penyusunan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun perannya di KPPU tidak berhenti disitu saja, Kurnia menjadi Pejabat Sementara Direktur Eksekutif pada periode tahun 2000-2001, kemudian menjadi Direktur Penyelidikan dan penegakkan Hukum periode tahun 2001-2007, Direktur Eksekutif Sekretariat KPPU periode tahun 2007-2009, Staf Ahli Komisi di Bidang Hukum periode tahun 2009-2011, dan Plt. Sekretaris Jenderal KPPU periode tahun 2011-2012. Jejak langkahnya tersebut kemudian membawa wanita kelahiran Palembang ini, terpilih menjadi Wakil Ketua KPPU.