Cegah Persekongkolan Tender, KPPU Dampingi Pejabat Lelang Provsu
Medan, (27/8/2015) – Bertempat di Kantor Perwakilan Daerah Medan (KPD), KPPU menggelar Forum diskusi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Forum ini merupakan bagian dari implementasi kerjasama antara KPPU dengan Provsu yang telah terjalin sejak 2014.
Peserta dalam kegiatan ini adalah para PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan di Lingkungan Provs. Tema utama yang dibahas adalah mengenai UU No.5 Tahun 1999 khususnya Pasal 22 Larangan Persekongkolan Tender dan Modus dan Penyelesaian Kasus-kasus Persekongkolan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan bahwa forum ini merupakan salah satu implementasi perjanjian kerjasama KPPU dengan Provsu yang telah ditandatangani pada 5 Mei 2014.
Ia menyampaikan bahwa dari total laporan yang telah masuk ke KPD Medan, 234 diantaranya terkait dengan persekongkolan tender. Saat ini KPD Meda juga melakukan penelitian inisiatif yang pada bulan Juni 2015 ini tercatat 9 kasus.
Terkait pengadaan barang dan jasa, saat ini KPPU telah menyampaikan saran untuk merevisi Perda No.6 Tahun 1998 yang memberikan prioritas kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa untuk pengadaan barang cetakan dan alat tulis dengan plafon 5 juta.
Hakim, dalam pertemuan tersebut juga mengingatkan kepada para PPK Provsu agar mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.