Bahas Dugaan Kartel Daging Sapi, KPPU Gelar Forum Diskusi dengan Pegiat Media di Surabaya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertekad, pada September mendatang, akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kartel daging sapi. Mengingat berapa bulan terakhir harga daging sapi di beberapa daerah di Indonesia susah dikendalikan.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait adanya permainan pengusaha penggemukan sapi (feedloter) dalam menentukan tingginya harga daging serta stok daging di pasar. “Kita sedang melakukan penyelidikan, Insya Allah minggu depan akan kita umumkan di publik,” kata Syarkawi saat melakukan diskusi bersama media pegiat hukum persaingan usaha di Jawa Timur yang bertempat di kantor KPPU Surabaya, Gedung Bumi Mandiri, Sabtu (22/8/15).
Syarkawi mengungkapkan, setidaknya terdapat beberapa feedloter yang sedang diselidiki terkait pengaturan harga daging sapi. “Untuk nama-nama siapa saja perusahaan feedloter tersebut, nanti saja kami umumkan, tunggu September,” ujarnya.
“Jika putusan telah dikeluarkan, KPPU akan tetap memberikan saran pada kebijakan pemerintah yang selama ini memberikan potensi terjadinya kelangkaan daging sapi di pasaran, dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian,” tegas Syarkawi.
Menurut Syarkawi, sebenarnya di era SBY pemerintah telah mengurangi ketergantungan impor, yakni dengan mengurangi impor sapi bakalan 10 persen setiap tahun. Lalu, pada era pemerintah Joko Widodo sekarang ini, kebijakan yang diambil lebih ekstrem, yakni dari kuota impor 750 ribu ekor sapi dikurangi menjadi 350 ribu ekor.
Sayangnya, niat baik pemerintah ini ternyata tidak dibarengi dengan pemberdayaan pada sektor lokal, yakni para peternak sapi bisa lebih berproduksi dan sapi lokal menggantikan posisi daging sapi impor. “Artinya, ketika kuota impor dikurangi, maka terjadi distorsi pasar, pasokan berkurang drastis, dan pada akhirnya harga melejit naik. Jelas di sini kuota sapi lokal belum bisa mengimbangi kebutuhan masyarakat,” ujar Syarkawi.
Pada sisi lain, jurus yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dianggap belum mampu mengatasi keadaan-keadaan “khusus” seperti persoalan daging sapi ini. Dalam salah satu pasal perpres tersebut memang disebutkan adanya larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Proses investigasi atas dugaan kartel daging sapi ini sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2015, kita sudah melakukan kunjungan langsung ke RPH dan juga di sejumlah feedloter. Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, dalam rapat komisioner memutuskan bahwa investigasi dugaan kasus daging ini kita jadikan sebagai perkara baru yang segera akan disidangkan di KPPU,” pungkas Syarkawi.