Bahas Garam, Ketua KPPU Kunjungi Susi Pudjiastuti
KPU.go.id – Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf temui Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti. Keduanya bertemu untuk membahas persoalan garam impor yang saat ini sedang menjadi polemik. Pertemuan berlangsung di kantor KKP, Jakarta (11/8/2015).
Syarkawi mengungkapkan bahwa ia memprediksi keuntungan perusahaan-perusahaan pengimpor garam yang diduga melakukan kartel bisa mencapai 2,25 triliun dalam satu tahun.
“Kalau kita lihat, impor garam itu 2,25 juta ton dalam setahun, kalau keuntungannya 1000 per kilonya, artinya untungnya 2,25 triliun, jelas ini angka yang luar biasa besar,” ujar Syarkawi.
Sedangkan, sesuai UU No. 5 Tahun, KPPU dibatasi di pengenaan denda sebesar 25 miliar. Jika dibandingkan dengan keuntungan pelaku usaha, misalnya dalam kartel, nilai 25 miliar tersebut, menurut Syarkawi hanya seberapa persen keuntungan total si pelaku usaha. “Kalian hitung saja sendiri seumpama si pelaku kartel untung triliunan, lalu kita kenakan denda maksimal 25 miliar. Apa mereka akan jera?” tegas Syarkawi.
Syarkawi menilai, jika memang industri garam ini terindikasi kartel, KPPU akan bertindak tegas dengan menggunakan wewenangnya. Dibandingkan dengan korupsi, perilaku kartel ini berbahaya karena dampak yang dihasilkan akan langsung berdampak terhadap daya beli masyarakat.
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa pertemuannya dengan KPPU adalah bagian dari upaya sinergi antar lembaga.
“Kalau nggak ada apa-apa nggak mungkin tidak ada apa-apa, itu yang mau KPPU selidiki di garam ini. Kita kan kerjasama juga dengan polisi, dengan Angkatan Laut, dengan semua mitra untuk melindungi kepentingan bangsa,” katanya.
Susi menegaskan bahwa tugas KKP adalah melakukan budidaya dan melindungi kesejahteraan petani garam, sedangkan kebijakan impor industri garam tersebut tidak dimiliki oleh KKP. Setiap tahunnya, harga garam petani mengalami penurunan saat terjadi panen, yang mengakibatkan para petani dan konsumen garam merugi. Oleh karena itu KKP berharap agar dapat melakukan audit standar pada industri garam.
“Indonesia memiliki kebutuhan garam yang tinggi, namun tidak semua produsen memiliki jalur untuk mendistribusikan garam tersebut, antara lain dalam bentuk kemasan. Untuk menghindari adanya penyelewengan, maka perlu adanya pengontrolan agar tidak abuse”, terang Susi.
Susi berharap agar KPPU dapat menyusun kode etik trading ethical inisiative sebagai pertimbangan dan pegangan bagi pelaku usaha yang berdomisili atau melakukan usahanya tersebut. Sebenarnya, saat ini peraturan Kementerian Perdagangan telah dilakukan secara tepat, namun terdapat abuse yang mengakibatkan kebijakan tersebut berdampak tidak tepat.
Sementara itu izin impor garam yang sudah diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke importir sudah setara 75% dari kebutuhan impor garam industri tahun lalu. Tercatat, Januari hingga 30 Juni 2015 telah diterbitkan izin impor garam sebanyak 1,506 juta ton.