KPD Medan Latih Pokja di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara

Sebagai salah satu bentuk advokasi kepada kalangan pemerintah daerah KPD Medan melaksanakan Sosialisasi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (UU No.5 Tahun 1999), KPD Medan yang diwakili oleh Ridho Pamungkas diundang menjadi salah satu narasumber dalam Pelatihan e-procurement (lelang elekronik) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diselenggarakan oleh Bagian Bina Program Pemkab Labuhanbatu Utara bertempat di Hotel Grands Labura, Selasa, 11/8/2015.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan diikuti para Pokja yang telah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tim LPSE. Pelatihan Kelompok Kerja dan Tim LPSE ini bertujuan untuk memberikan pamahaman yang baik tentang UU No.5 Tahun 1999 kepada para anggota pokja dalam menjalankan tugasnya dan mengurangi kebocoran keuangan negara, ujar Mulyono.
Selanjutnya, dalam penyampaian materi UU No.5 Tahun 1999 Ridho Pamungkas menghimbau agar para pokja di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara memahami indikasi-indikasi praktek persekongkolan tender. Kelompok Kerja harus memahami betul substansi UU No.5 Tahun 1999 khususnya pasal 22, ujar Ridho.
Dalam pemaparannya, Ridho Pamungkas menyampaikan unsur-unsur persekongkolan tender, bentuk persekongkolan tender, checklist untuk mengurangi persekongkolan tender, checklist untuk mengidentifikasi persekongkolan tender dan contoh laporan dari masyarakat yang berasal dari Pemkab Labuhanbatu Utara.
Mengakhiri materinya, Investigator KPD Medan mengingatkan agar para Pokja di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara lebih aware dan memiliki pemahaman atas hukum persaingan usaha dan persekongkolan tender, Pokja dapat membuat catatan-catatan mengenai perilaku dan pernyataan yang mencurigakan dalam proses pengadaan barang/jasa. Indikasi-indikasi tersebut dapat dikonsultasikan kepada KPPU KPD Medan.