Dialog Interaktif KPD KPPU Batam tentang Persiapan Hadapi MEA
Batam (3/9) – Sebagai kawasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, dan dalam rangka persiapan menjelang diberlakukannya Masyarakat Eknomi Asean (MEA) pada tangal 31 Desember 2015 mendatang, masyarakat khususnya pelaku usaha di Batam perlu memahami hukum persaingan usaha. Mengingat pentingnya hal tersebut, KPPU perlu lebih mendekatkaan diri kepada masyarakat. Pada kamis (3/9), Kepala KPD Batam Lukman Sungkar menjadi narasumber pada acara ”Jendela Informasi Kita” yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Batam bertempat di Studio RRI Batam, di Komplek Politeknik Negeri Batam, Jalan Raya Batam Center, Kota Batam.
Pada acara yang dipandu oleh Akhyar Bintara tersebut, Lukman menghimbau kepada para produsen agar lebih kreatif dalam mengemas dan menciptakan produknya sehingga bisa bersaing dengan produk sejenis dari negara lain. “Produsen harus pintar mengemas atau menciptakan produknya dengan lebih baik sehingga memiliki daya saing terhadap produk internasional,” ujar Lukman.
Lukman menyampaikan bahwa salah satu pilar dalam MEA adalah single market and production base. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia, diharapkan dapat bangkit menjadi production base, meski kenyataannya selama ini Indonesia masih menjadi market base dari produk-produk asing terutama produk Cina yang masuk secara deras ke Indonesia.
Lukman juga menambahkan bahwa dalam konteks pasar bebas ASEAN, Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha akan sangat dibutuhkan. Karena pasar transaksi perdagangan barang dan atau jasa akan dilakukan secara terbuka di semua negara anggota ASEAN. Hal ini berarti bahwa pelaku usaha di Indonesia, khususnya pelaku usaha yang berkeinginan untuk melakukan ekspansi usaha di ASEAN atau berhubungan dengan pelaku usaha di negara-negara ASEAN lainnya, harus memahami hukum usaha yang berlaku di negara-negara anggota ASEAN, termasuk hukum persaingan usaha.
“Dalam konteks pasar bebas ASEAN, Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha ini akan sangat dibutuhkan. Kenapa? Karena nanti pasar transaksi perdagangan barang dan jasa sudah terbuka. Di akhir tahun 2015 nanti, transaksi perdagangan dan jasa akan terintegrasi dalam satu pasar bersama. Berarti, pelaku usaha di Indonesia yang ingin melakukan ekspansi usaha di tingkat ASEAN harus memahami hukum persaingan usaha yang berlaku di masing-masing negara,” kata Lukman.
Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya pendengar RRI yang melakukan dialog interaktif melalui line telepon. Seorang penelpon, Gunawan, mengatakan bahwa pihak dari ngara-negara peserta ASEAN yang akan berkompetisi harus bersaing secara sehat, untuk itu peran KPPU sangat penting. ”Gak cuma kita, negara lainpun juga sudah bersiap-siap menghadapi MEA, KPPU harus mengawasi ini,” ungkapnya.