Diskusi terkait Daftar Periksa Kebijakan Persaingan KPPU di Makassar
Makassar (28/8) – Dalam rangka Implementasi Manual Kebijakan Persaingan se-Wilayah Kerja Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar, KPPU menyelenggarakan Diskusi tentang Daftar Periksa Kebijakan Persaingan. Kegiatan ini dilakukan terkait dengan daftar periksa kebijakan persaingan (competition checklist) yang telah disusun KPPU dan diharapkan daftar periksa ini dapat diimplementasikan oleh berbagai instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi seluruh wilayah kerja Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar, Kepala Bagian Hukum Kota/Kabupaten Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi/Kota/Kabupaten Sulawesi Selatan. Bertempat di Hotel Aryaduta Makassar, acara ini juga dihadiri oleh Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, Wakil Ketua KPPU, Ny. R. Kurnia Sya’ranie, dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang.
Dalam sambutannya, Syarkawi menyampaikan bahwa kebijakan persaingan merupakan domain Pemerintah khususnya sebagai regulator. KPPU berupaya mengembangkan sebuah instrumen yang bisa digunakan oleh para pengambil kebijakan. “Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi sejak dini substansi pengaturan kebijakan yang bersinggungan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999”, terang Syarkawi.
Sambutan selanjutnya adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang, sekaligus membuka acara. Dalam sambutan tersebut, Agus Arifin Nu’mang mengucapkan terimakasih atas diselenggarakannya kegiatan ini di Sulawesi Selatan karena diskusi ini sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah khususnya Sulawesi Selatan. “Terkadang kita tidak sadar telah dipermainkan oleh perilaku ataupun praktek monopoli, misalnya kenapa daging sapi mahal sedangkan kita memiliki daerah sentra sapi”, ujar Agus Arifin Nu’mang. Sulawesi Selatan merupakan simpul ekonomi di Indonesia Timur karena letaknya yang strategis berada di tengah antara Barat dan Timur, serta kondisi perekonomian yang ditopang oleh sektor pertanian khususnya pangan.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Wakil Ketua KPPU, Ny. R. Kurnia Sya’ranie, dan Plt. Deputi Pencegahan, Taufik Ahmad. Moderator pada kegiatan ini adalah Kepala Bagian Sarana Perekonomian Biro Perekonomian Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Binawan Bintang. “Kegiatan checklist ini merupakan sumbangan pemikiran KPPU untuk menjembatani para pemangku kebijakan agar peraturan daerah selaras dengan persaingan usaha”, jelas Kurnia. Dalam upaya menjalankan tugas pemberian saran pertimbangan kepada Pemerintah Daerah, KPPU selalu mencermati setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh regulator. KPPU juga senantiasa menjalin kerjasama untuk melakukan harmonisasi dengan regulator sektor maupun industri demi hadirnya kebijakan yang lebih baik.
Kemudian, Taufik Ahmad menjelaskan mengenai Daftar Periksa I, II, III dan IV. Daftar Periksa I mengidentifikasi subtansi pengaturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha tidak sehat, yang terdiri dari pembatasan jumlah pelaku usaha, pembatasan kemampuan bersaing pelaku usaha, pengurangan insentif bersaing pelaku usaha dan pembatasan pilihan konsumen. Daftar Periksa II berkenaan dengan kedudukan Peraturan/Kebijakan yang dinilai dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Daftar Periksa III mengenai pengaturan pelaku usaha yang mendapatkan hak mengelola sector secara monopoli atau oligopoli. Dan Daftar Periksa IV memuat pengaturan sektor yang ditujukan untuk kepentingan ekonomi dan sosial yang jauh lebih besar.
Setelah sesi tanya jawab dari para peserta yang dipandu oleh moderator, kegiatan diskusi ini ditutup oleh Kepala KPD KPPU Makassar, Ramli Simanjuntak. Ramli menyampaikan bahwa diskusi mengenai Daftar Periksa Kebijakan Persaingan akan dilakukan lebih intens dengan para pemegang kewenangan di daerah. “Diskusi ini sebagai langkah awal untuk memperkenalkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan agar Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah dapat selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 1999”, ujar Ramli.