KPPU Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Daging Sapi Jabodetabek
JAKARTA – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan sidang kasus dugaan kartel daging sapi, Selasa, (22/9/2015).
Sidang ini digelar sesuai Perkara Nomor 10/KPPU-1/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam agendanya, sidang tersebut membacakan laporan pembelaan 32 perusahaan penggemukan sapi, baik secara lisan maupun secara laporan yang diserahkan langsung tanpa dibacakan.
Dalam sidang tersebut tanggapan terlapor disampaikan secara lisan dan tertulis selama sidang. Beberapa bantahan yang disampaikan oleh terlapor antara lain kenaikan harga daging sapi bukan karena ada kesepakatan pengendalian pasokan melainkan akibat naiknya beban produksi yang dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Sementra itu, beberapa terlapor membantah mempunyai pangsa pasar yang cukup besar untuk mempengaruhi harga daging sapi yang beredar di pasaran.
Sebagian besar terlapor sudah mengajukan nama-nama saksi dan calon ahli. Selanjutnya, para terlapor ini akan saling membuktikan data-data yang mereka miliki dengan investigator KPPU. Terlapor diberikan waktu oleh Majelis Komisi untuk memberikan tanggapan dan tambahan hingga 25 September 2015. Kemudian, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan dan memberikan rekomendasi.
Selanjutnya, jika terlapor terbukti melakukan praktik kartel, maka sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha akan diganjar denda di rentang minimal 1 miliar dan maksimal 25 miliar.