KPPU Ingatkan Bahaya Kartel kepada Mahasiswa UIB
Batam (9/9) – Perilaku kartel yang kerap dilakukan oleh para pelaku usaha, terutama pada sektor usaha yang jumlah pemainnya sedikit, dinilai sangat merugikan masyarakat. Perbuatan menyepakati pembatasan produksi, distribusi ataupun penetapan harga yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha ini sudah menjadi permasalahan yang terus menggerogoti perekonomian Indonesia. Akibatnya, masyarakat harus membayar barang atau jasa dengan harga yang lebih mahal dari yang semestinya. Sedangkan para pengusaha kaya menjadi pihak yang memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPPU, Sukarmi, dan Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Batam, Lukman Sungkar, dalam mengisi kuliah umum dengan tema ”Penanganan Kasus Kartel dalam Rangka Penegakkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia“ di hadapan 321 mahasiswa Universitas Internasional Batam (UIB) bertempat di ruang Auditorium Kampus UIB di Jalan Gajah Mada, Baloi Sei Ladi, Kota Batam pada rabu malam (9/9).
”Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, kartel juga merupakan kejahatan yang luar biasa. Jika korupsi menguras uang negara, kartel menguras uang rakyat secara langsung melalui harga yang dibayarakan yang kemahalan” kata Sukarmi.
Ia juga menjelaskan bahwa perilaku kartel biasanya terjadi dalam kondisi oligopoli, dimana hanya terdapat sejumlah kecil pelaku usaha yang menawarkan barang atau melayani jasa tertentu. Kondisi inilah yang sangat berpotensi menciptakan terjadinya kartel. Bahkan pihak KPPU menjelaskan bahwa kondisi ekonomi di Indonesia sudah dikendalikan oleh kartel, karena hanya dikuasai oleh segelintir orang. ”Konsentrasi ekonomi Indonesia ini dikuasasi oleh segelintir pengusaha kaya, kelihatannya banyak tapi setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata dikuasai oleh 40 orang saja” ujarnya.
Sementara itu, Lukman Sungkar menambahkan bahwa salah satu kasus kartel terbesar yang pernah ditangani oleh KPPU adalah yang dilakukan oleh Temasek, sebuah perusahaan asal Singapura yang pernah menguasai saham PT Telkomsel dan PT Indosat secara bersamaan.
”Dulu kalau mengirim SMS, apapun providernya, tarifnya sama yaitu 350 rupiah. Masyarakat tidak punya pilihan, ternyata setelah ditelusuri, biayanya itu cuma 70 rupiah. Setelah dilakukan penelitian, Temasek terbukti telah menciptakan persaingan semu antar para operator seluler. Artinya telah melanggar hukum persaingan usaha. Tahun 2007, KPPU telah menjatuhkan sanksi terhadap Temasek. Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah dapat menikmati jasa layanan seluler dengan harga yang wajar dan pihak operaturpun berlomba-lomba memberikan pelayanan yang terbaik,” jelas Lukman.
Antusiasme mahasiswa sangat tinggi pada kuliah umum tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya mahasiswa yang bersemangat baik dalam menyampaikan pertanyaan maupun menyampaikan permasalahan yang dialami dilingkungannya yang diduga merupakan bagian dari kartel. Menanggapi hal tersebut, seorang dosen prodi hukum UIB, Eko Nurisman, berharap agar mahasiswanya dapat mendalami hukum persaingan usaha diantaranya melalui penelitian atau penyusunan skripsi.