KPPU Ingatkan Bahaya Kartel kepada Mahasiswa Uniba
Batam – Tingginya kasus kartel yang marak dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia tentunya memeberikan dampak yang sangat buruk terhadap perekonomian nasional. Hal ini membuat KPPU harus lebih gencar melakukan upaya pencegahan perilaku kartel tersebut. Pada rabu (16/9), Komisioner KPPU Saidah Sakwan dan Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam Lukman Sungkar mengingatkan para mahasiswa Universitas Batam akan bahaya kartel pada kuliah umum dengan tema ”Penanganan Kasus Kartel dalam Rangka Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia,” bertempat di Kampus Universitas Batam, Jalan Abdulyatama, Batam Center, Kota Batam.
Lukman Sungkar menjelaskan bahwa salah satu kasus kartel yang pernah ditangani oleh KPPU adalah yang dilakukan oleh para operator penerbangan. ”Dulu tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya harganya luar biasa mahal, dan semua maskapai harganya hampir sama. Setelah kita lakukan kajian, ternyata harga yang ditawarkan sangat jauh diatas modal yang dikeluarkan. Ternyata kita melihat bahwa ada upaya kartel. Ada penetapan tarif bawah yang ditetapkan oleh asosiasi penerbangan,” kata Lukman.
Lebih lanjut Saidah Sakwan menjelaskan bahwa kartel merupakan kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasikan kegiatan sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan menetapkan harga. Kartel diantaranya dapat dilakukan dengan pembagian wilayah atau pembagian pangsa pasar untuk mencari keuntungan.
”Kejahatan kartel merupakan extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, lebih jahat dari korupsi. Kalau korupsi yang diambil hanya APBN, APBN itu jumlahnya juga tak seberapa. Tapi kalau kejahatan kartel, itu adalalah kerugian konsumen yang diambil oleh para pencari keuntungan sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kartel sudah menggerogoti kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk mengungkap kasus kartel merupakan hal yang sangat tidak mudah. Apalagi perilaku kartel difasilitasi oleh sebuah asosiasi antara pelaku usaha tersebut. Sehingga penanganan kasus kartel akan efektif jika ada salah satu anggota dari sebuah asosiasi yang mengungkapnya.
”Dalam sebuah asosiasi, semua anggota harus mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat. Anggota tersebut akan diancam jika keluar dari kesepakatan. Makanya dalam penanganan kartel, ada yang namanya leniency program, yaitu memberikan reward kepada pengkhianat dari group itu. Jadi jika ada sekelompok pengusaha yang berkonspirasi, salah satunya ingin mengungkapkan, kalau Ia mengakui, akan diberikan reward. Artinya Ia akan dibebaskan dari denda hukum persaingan usaha. Karena memang penanganan kasus kartel akan sangat efektif jika ada yang mengungkap kasus tersebut,” tuturnya.