KPPU: Perjuangkan Keadilan bagi Petani Sawit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang konsen terhadap kondisi persaingan usaha di Indonesia. Terbukti bahwa KPPU telah memutus bersalah beberapa pihak yang melakukan tindakan pelanggaran persaingan usaha serta menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Tindakan tegas tersebut merupakan langkah KPPU untuk membentuk iklim bisnis yang sehat.
Seiring perjalanannya, kepercayaan masyarakat terhadap KPPU semakin meningkat, hal ini dapat dilihat melalui meningkatnya dukungan dan laporan dari berbagai pihak agar KPPU segera menangani dan memberantas para pelaku usaha yang nakal. Seperti yang terjadi pada pekan lalu di Medan, Kantor Perwakilan KPPU di Medan menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Asmar Arsjad dan tim pada hari Kamis, 3 September 2015. Pada pertemuan tersebut, Asmar menyampaikan bahwa terpuruknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani merupakan masalah yang luar biasa. Harga TBS di tingkat petani saat ini berkisar antara Rp.300,- hingga Rp.500,-/kg. Kondisi ini membuat petani tidak dapat menutupi biaya yang sudah dikeluarkan.
APKASINDO telah menyampaikan keluhannya kepada Pemerintah yaitu Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara untuk menindak Petani Kelapa Sawit (PKS) yang membeli TBS dari harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah ditambah dengan pungutan-pungutan di sektor perkebunan berdampak semakin terpuruknya harga di tingkat petani sawit.
Menanggapi keluhan tersebut, KPD Medan akan mempelajari lebih detail sejauh mana hal tersebut menjadi wewenang KPPU. Apabila terbukti terdapat pelanggaran di lingkup persaingan usaha, maka KPPU akan melakukan tindakan tegas.