Tanamkan Prinsip Persaingan Usaha yang Sehat, KPD Makassar Lakukan Audiensi di Kabupaten Soppeng
Soppeng (3/9) – Dalam rangka menanamkan nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha yang sehat, KPD Makassar melakukan kegiatan Audiensi dan Advokasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Kepala KPD Makassar beserta staf diterima oleh Bupati Kabupaten Soppeng dan Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng beserta pejabat serta staf pemerintah di lingkungan Kabupaten Soppeng.
Bupati Kabupaten Soppeng, Drs. H. Soetomo, M.Si., sangat menyambut baik kedatangan tim dari KPD KPPU Makassar yang berkaitan dengan tugas pokok dan kewenangannya. “Tentunya, kedatangan KPD KPPU Makassar di Kabupaten Soppeng adalah untuk mendengarkan keluhan-keluhan serta bimbingan kepada jajaran Pemerintah Daerah tentang apa saja hal yang terbaik yang dapat dilakukan terkait dengan tugas KPPU, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diiginkan bersama”, jelas H. Soetomo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Ir. H. Sugirman Djaropi, M.S., menjelaskan kondisi wilayah dan perekonomian Kabupaten Soppeng. Komoditi unggulan daerah Soppen adalah gabah atau padi, dimana harga jualnya di atas harga pokok penjualan. “Ke depannya, Pemerintah daerah berencana melakukan pembangunan bendungan dalam rangka melakukan irigasi pengairan ke ladang petani” terang H. Sugirman.
Kegiatan Audiensi dan Advokasi ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. “Saat ini, kasus terbanyak yang ditangani oleh KPPU adalah terkait Pengadaan Barang/Jasa seperti adanya penentuan spesifikasi dan penentuan pemenang”, papar Kepala KPD KPPU Makassar, Ramli Simanjutak. Ramli juga menyampaikan beberapa kasus lain terkait monopoli dan kartel, antara lain daging dan gabah. Selain itu, KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Adapula kegiatan KPPU lainnya yakni Competition Checklist atau Daftar Periksa Kebijakan Persaingan terhadap Peraturan Daerah (Perda) untuk mengidentifikasi kesesuian sebuah rancangan peraturan/kebijakan atau peraturan/kebijakan yang bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999. “Apabila ditemukan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, maka KPPU akan memberikan saran pertimbangan dengan substansi perbaikan atau bahkan pencabutan kebijakan”, tutur Ramli.
Menanggapi hal tersebut, H. Soetomo menyampaikan bahwa kedatangan tim KPD KPPU Makassar dapat mencegah pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kabupaten Soppeng. “Selanjutnya, kami harapkan terdapat hubungan sinergis antara KPPU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng”, jelas H. Soetomo.