TANGANI PENYELIDIKAN GARAM DAN PENYELIDIKAN DAGING SAPI: KPPU BEKERJASAMA DENGAN OTORITAS PERSAINGAN AUSTRALIA

Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Mr. Rod Sims, pada East Asia Top Level Official’s Meeting on Competition Policy yang diselenggarakan di Ho Chi Minh City, Vietnam, pada tanggal 25 Augustus 2015 yang lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU dan Ketua ACCC berdiskusi perkembangan penegakan hukum persaingan di Indonesia dan kerjasama Technical Assistance yang telah terjalin antara KPPU dan ACCC di bawah naungan ASEAN, Australia, and New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA).
Perkembangan penegakan hukum yang dibahas secara serius adalah mengenai penanganan kasus garam dan kasus daging sapi yang tengah diproses oleh KPPU, dimana terjadi gejolak harga dan kelangkaan daging sapi di Indonesia. Australia sendiri dikenal sebagai importir utama sapi ke Indonesia, dimana kuota impor tersebut mencakup puluhan ribu ekor sapi siap potong setiap tahunnya.
Sementara untuk sektor garam, Australia saat ini menguasai 90% importasi garam ke Indonesia, dimana sebagian besar garam Australia tersebut adalah garam industri, khususnya untuk kebutuhan industri pertambangan dan pulp and paper.
Melihat fakta yang terjadi, Ketua ACCC menyatakan kesediaannya untuk membantu KPPU dalam mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan terkait importasi garam dan importasi sapi dari Australia ke Indonesia, sehingga diharapkan benang kusut pada kasus garam dan daging sapi dapat terurai.
Pertemuan di antara kedua Ketua tersebut kemudian ditutup dengan tercapainya bilateral common understanding mengenai kerjasama KPPU dan ACCC dalam hal Technical Assistance dan tukar menukar informasi dalam investigasi tersebut.
Jakarta, 9 September 2015
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia