TERKAIT PEMUSNAHAN UNGGAS, KPPU SEGERA PANGGIL GABUNGAN PERUSAHAAN PEMBIBITAN UNGGAS (GPPU)

Terkait dengan adanya pemusnahan unggas, KPPU akan segera memanggil Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) pada hari Rabu ini, 30 September 2015. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi kesepakatan pemusnahan enam juta bibit ayam atau parent stock (PS) yang dilakukan oleh 12 (dua belas) perusahaan pembibitan ayam. KPPU akan menilai apakah terdapat potensi dugaan kartel yang dilakukan perusahaan pembibitan tersebut, yaitu dengan cara membatasi produksi untuk mengontrol harga. Dalam proses klarifikasi, diharapkan KPPU dapat memperoleh informasi yang jelas terkait permasalahan tersebut, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan kewenangan KPPU, yaitu antara lain berupa saran pertimbangan dan atau penegakan hukum.
Dalam proses penelitian tersebut, KPPU akan menilai dasar dari tindakan tersebut, apakah perbuatan atau kesepakatan pemusnahan enam juta bibit ayam (parent stock) yang dilakukan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama-sama dengan 12 (dua belas) perusahaan pembibitan ayam yang bergabung dalam GPPU berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tindakan tersebut tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut dapat berpotensi sebagai pelanggaran kartel sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saat ini, KPPU juga masih melakukan pengawasan dugaan kartel dalam industri daging ayam yang terdapat lonjakan harga daging ayam di pasar.
Jakarta, 29 September 2015
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia