Dukung Pola Perekonomian Sesuai Prinsip Persaingan Usaha Sehat, KPPU KPD Makassar Lakukan Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang
Pinrang (22/10) – Untuk mendukung pola perekonomian sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, Kepala KPD KPPU Makassar, Ramli Simanjutak, melakukan audiensi dengan Bupati Kabupaten Pinrang, H. Aslam Patonangi, S.H., M.Si. Pada kesempatan yang sama, KPD KPPU Makassar juga melakukan advokasi tentang penerapan nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Moh. Zainal Hafid, Staf Ahli Bupati, Mantong, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Mineral, Hartono Mekka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Arsyad, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, A. Hamid Sinapati, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Islamuddin, Kepala Bagian Pembangunan, Andi Suyuti, Kepala Bagian Humas dan Protokol, H. Mursen, Kepala Bina BP2TPM, Nurhayati, dan Sekretaris LPSE Suparman.
Pada sambutannya, Aslam menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang sangat menyambut baik kedatangan tim dari KPD KPPU Makassar. “Semua komponen pada sistem pemerintahan harus saling mengevaluasi dan mengoreksi antara satu sama lain. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan aksi terbaik agar masyarakat dapat lebih sejahtera, mengingat progress pemerintahan sering berhadapan dengan rambu-rambu atau aturan yang semakin banyak. Oleh karena itu, maka Pemerintah Daerah senantiasa berupaya untuk dapat menaatinya”, ungkap Aslam Patonangi. Hingga saat ini, Pinrang memiliki beberapa potensi sumber daya alam, termasuk infrastruktur, dari darat, laut hingga pegunungan. Selama 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun 2015 s.d. 2016, anggaran telah dioptimalkan untuk melakukan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah pegunungan. Dengan dukungan dari DPRD, diharapkan dapat meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Selain sektor pertanian dan kelautan, Kabupaten Pinrang juga memiliki sektor investasi dan pariwisata, mengingat potensi tersebut telah berkembang cukup pesat, sehingga roda perekonomian berjalan dengan dinamis.
Ramli menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) buah tugas pokok dan kewenangan lembaga KPPU, yakni penegakan hukum persaingan usaha dan pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan KPPU untuk menjaga agar iklim persaingan dunia usaha selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Disamping itu, KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai upaya proaktif untuk melindungi UMKM.
“Saat ini, KPPU telah mengembangkan sebuah tools/alat periksa peraturan/kebijakan Pemerintah Daerah yang akan mengindentifikasi sedini mungkin kesesuaian substansi peraturan/kebijakan dengan UU No.5 Tahun 1999, alat tersebut adalah Competition Checklist atau Daftar Periksa Kebijakan Persaingan.”, jelas Ramli selanjutnya. Diharapkan, dengan adanya kerjasama kelembagaan dengan KPPU, Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang berharap semua regulasi akan dapat mengakomodir Undang-Undang tentang persaingan usaha. Dikarenakan untuk hal terkait pengadaan barang/jasa, Kabupaten Pinrang dijadikan sample oleh KPK dan BPK terkait upaya-upaya pencegahan korupsi. (dt)