KPD KPPU Batam Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Umrah

Tanjungpinang (22/10) – Sebagai upaya menginternalisasikan nilai-nilai persaingan usaha bagi kalangan mahasiswa sebagai calon pemimpin di masa depan, kamis (22/10), Kepala KPD Batam Lukman Sungkar memberikan kuliah umum dengan tema peran dan fungsi KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di hadapan 150 mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) di Gedung Auditorium Kampus Umrah, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Laboratorium Program Studi Ilmu Hukum Fakultas FISIP, Pery Rehendra Sucipta. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Lukman Sungkar.
Mengawali pemaparannya, Lukman menyampaikan bahwa minimnya jumlah pengacara yang konsentrasi di bidang hukum persaingan usaha pada saat ini bisa menjadi pilihan bagi para mahasiswa untuk dapat barkarir nantinya sebagai pengacara yang konstentrasi di bidang hukum persiangan usaha. ”Mahasiswa yang memilih jurusan hukum tentunya sudah berencana tentang karir masa depan, misalnya lawyer, hakim, jaksa, dan lain sebagainya. Nah sampai saat ini masih jarang pengacara yang konsentrasi di bidang hukum persaingan usaha. Ini bisa menjadi pilihan bagi adik-adik mahasiswa sekalian,” ujar Lukman.
Lukman juga menegaskan bahwa KPPU merupakan lembaga independen dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Artinya, dalam menjalankan tugsasnya, KPPU tidak bisa diinterfensi oleh siapapun. ”Jadi KPPU ini memiliki kewenangan yang luar biasa, bisa melakukan penyelidikan seperti polisi, berfungsi sebagai investigator dalam persidangan seperti jaksa. KPPU juga sering disebut Quasi Judicial karena memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus suatu putusan Hukum atas tindakan/perjanjian yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tapi KPPU tidak termasuk dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung,” tegasnya.
Pada kuliah umum tersebut, dijelaskan pula mengenai alur penanganan perkara di KPPU. Sumber penanganan perkara bisa berasal dari laporan masyarakat dan juga dari penelitian inisiatif. Pada tahap pertama, investigator akan memeriksa dan mengklarifikasi apakah laporan yang diterima sudah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan. Jika laporan memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan, maka akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Pada tahap penyelidikan, investigator melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan alat bukti yang cukup, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap pemberkasan. Namun jika tidak ditemukan bukti-bukti, maka penyelidikan tersebut dapat dihentikan. Perkara yang sudah masuk ke tahap pemberkasan akan diteliti kembali keakuratan bukti-buktinya guna menyusun rancangan laporan dugaan untuk dilakukan gelar laporan. Kemudian dilaksanakan sidang majelis terhadap perkara tersebut untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran. Selanjutnya penanganan perkara tersebut akan bermuara pada pembacaan putusan yang memuat tentang telah terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran serta penjatuhan sanksi administratif terhadap para terlapor.
Ketua Prodi Ilmu Hukum Umrah, Pery Rehendra menyatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas kesediaan KPPU dalam memberikan kuliah umum bagi mahasiswanya. Selain itu pihaknya juga berharap agar kerjasama antara KPPU dengan Umrah dapat terus ditingkatkan diantaranya dengan melakukan kerjasama dalam penelitian terhadap praktek-praktek monopoli yang sangat merugikan masyarakat terutama di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (dp)