KPPU Awasi Pelaku Usaha Penyedia Fasilitas Kesehatan
Jakarta (15/10) – Dalam upaya pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha, KPPU menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan beberapa asosiasi yang bergerak di bidang kesehatan di Ruang Market Gedung KPPU Lantai 2, Jakarta. FGD ini dilakukan terkait dengan penetapan mitra penyedia fasilitas kesehatan dalam program jaminan kesehatan nasional.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh beberapa asosiasi yang bergerak di bidang kesehatan (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Asosiasi Klinik Indonesia, Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia, dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia), Anggota KPPU, Kamser Lumbanradja, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Turut hadir beberapa narasumber, yaitu Anggota KPPU, Saidah Sakwan, Plt. Deputi Pencegahan, Taufik Ahmad, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, dan Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM, Diah Ayu Puspandari.
Dalam sambutannya, Kamser menyatakan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia. “Kebutuhan mendasar itulah yang mendorong pemerintah untuk menempatkan kesehatan masyarakat sebagai bagian terpenting dari pembangunan nasional yang direalisasikan dalam berbagai macam program serta kebijakan di sektor kesehatan.”, ujar Kamser. Kamser berharap dari kegiatan ini akan menghasilkan output yang akan membawa manfaat dalam upaya meningkatkan pemahaman nilai persaingan usaha dalam sektor layanan kesehatan.
Sampai dengan tanggal 18 September 2015, jumlah peserta BPJS yang sudah terdaftar sebanyak 152.069.879 orang. “Dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 juga disebutkan fasilitas kesehatan juga harus mempertimbangkan kecukupan antara jumlah fasilitas kesehatan dengan jumlah peserta yang harus dilayani”, terang Saidah saat memaparkan materi.
KPPU berharap bahwa FGD ini dapat memberikan pemahaman nilai-nilai persaingan usaha dalam sektor layanan kesehatan terkait penetapan mitra penyedia fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya, FGD juga dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kebijakan dan kondisi persaingan usaha dalam sektor layanan kesehatan. (hp)