KPPU Lakukan Sosialisasi Kemitraan kepada Pelaku Usaha di Batam

KPPU Lakukan Sosialisasi Kemitraan kepada Pelaku Usaha di Batam

Batam (2/10) – Dalam rangka pelaksanaan tugas di Bidang Pencegahan, Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Batam bekerjasama dengan Direktorat Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi menyelenggarakan sosialisasi terkait kemitraan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Batam pada Jumat (2/10) bertempat di Kantor KPD Batam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangakaian langkah awal bagi KPPU dalam menjalankan tugasnya, khsusnya dalam pengawasan kemitraan. Dalam paparannya, Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengungkapkan bahwa ketidakseimbangan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM membuat UMKM sulit berkembang. ”Perkembangan UMKM memiliki banyak kedala. Modal kecil sementara persaingan sangat ketat dan tanpa perlindungan, hal ini membuat UMKM semakin terpinggirkan,” ujar Komisioner KPPU Saidah Sakwan.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Pengkajian Kebijakan, Advokasi Taufik Ahmad. Ia menegaskan bahwa pada prakteknya, banyak UMKM dirugikan dalam kemitraan karena posisi tawar yang sangat rendah terhadap pelaku usaha besar. ”UMKM ini banyak sekali dirugikan dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar, karena posisi tawar mereka sangat rendah. Sehingga tidak jarang mereka menjadi korban kesewenang-wenangan pelaku usaha besar,” kata Taufik.
Adapun tujuan pengawasan kemitraan ini adalah guna menghindari terjadinya kemitraan palsu. Kemitraan jenis ini ditujukan untuk memperoleh fasilitas dari Pemerintah terkait usaha kecil. Dalam hal ini, pelaku usaha kecil yang bermitra sesungguhnya dimiliki oleh pelaku usaha besar, yang menjadi mitranya. Selain itu, pengawaan kemitraan juga bertujuan menghindari penyalahgunaan posisi tawar (abuse of bargaining position) oleh pelaku usaha besar/ menengah terhadap pelaku usaha mikro/kecil yang menjadi mitranya.
Apabila KPPU kemudian menemukan kemitraan yang dianggap melanggar UU No 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, maka KPPU akan melakukan penanganan perkara dan menghukumnya dengan denda administratif setinggi-tingginya Rp 10 Miliar. Untuk itu Saidah menghimbau agar pelaku usaha menengah dan pelaku usaha besar agar dapat bermitra dengan UMKM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi yang lebih utama adalah agar terciptanya sinergi antara pelaku usaha mikro/kecil dengan pelaku usaha besar/menengah sehingga perekonomian Indonesia semakin kuat. (dp)