KPPU Periksa Dugaan Persekongkolan Tender di PT. PLN Sumatera Utara
Medan (1/10) – Terkait dengan penerimaan laporan adanya dugaan persekongkolan tender di PLN Sumatera Utara T.A. 2013, saat ini KPPU sedang menggelar pemeriksaan lanjutan sidang Dugaan Perkara tersebut, dengan No. Perkara 7/KPPU-L/2015. KPPU menduga adanya pelanggaran Pasal 22 UU no. 5 Tahun 1999 terkait Pelelangan Paket-paket Pekerjaan HUTM (Hantaran Udara Tegangan Menengah), HUTR (Hantaran Udara Tegangan Rendah), dan Trafo Distribusi di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara, APBN T.A. 2013.
Sejak tanggal 19 Agustus 2015, Sidang Pemeriksaan Lanjutan ini telah diadakan tanggal 27 Agustus, 8 September, 25 September, dan 28 September 2015 di Jakarta serta tanggal 30 September dan 1 Oktober di Medan dengan agenda pemeriksaan saksi. Berdasarkan Pasal 43 UU No. 5 Tahun 1999, pemeriksaan lanjutan akan diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan akan diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari apabila diperlukan.
Majelis komisi, yang dipimpin Ketua Majelis, Kamser Lumbanradja, dan Anggota Majelis, Sukarmi dan Chandra Setiawan, akan memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 pada dugaan persekongkolan tender tersebut, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan. Sesuai Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap 20 (dua puluh) terlapor pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang ini, antara lain pengenaan denda antara 1 milyar rupiah s.d. 25 milyar rupiah. Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan sidang perkara tersebut akan dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari Senin, 12 Oktober 2015 di Gedung KPPU, Jakarta. (hp)