SATU TAHUN JOKOWI-JK, PEMERINTAH DUKUNG PENEGAKAN PERSAINGAN USAHA SEHAT
Selama satu tahun kepemimpinan Jokowi-JK, Pemerintah tunjukkan dukungannya kepada KPPU dalam mengawal implementasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal ini diawali dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, yang menempatkan kebijakan persaingan sebagai salah satu prioritas nasional, serta penguatan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan.
Pemerintahan Jokowi-JK meyakini bahwa melalui persaingan usaha yang sehat dapat mendorong bangsa ini menghasilkan kinerja sektor ekonomi yang efisien dengan produktivitas yang tinggi serta mendorong terus tumbuhnya inovasi yang bermuara pada peningkatan daya saing ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Pemerintahan Jokowi-JK menginginkan agar nilai-nilai persaingan usaha yang sehat tidak saja dipahami sebagai common values dikalangan pelaku usaha, akan tetapi menjadi tata nilai kolektif bangsa sebagai modal mencapai kemandirian ekonomi nasional.
Keyakinan pemerintahan Jokowi-JK mengenai pentingnya penerapan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat juga mulai tergambar ditataran implementasinya, antara lain melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi).
Kemenko Ekonomi menyambut baik peran aktif KPPU untuk mengawasi persaingan usaha khususnya terhadap sektor-sektor yang secara nyata menyentuh masyarakat, antara lain permasalahan pangan. Kemenko Ekonomi juga mengharapkan agar KPPU dapat memberikan suatu analisa yang komprehensif terhadap suatu sektor yang dinilai perlu perbaikan atau peningkatan, sehingga hal tersebut dapat menjadi masukan yang cukup bermanfaat bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang paling tepat agar dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul.
Khusus terkait dugaan kartel pangan, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, KPPU bersama-sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian RI bahu-membahu melawan dugaan kartel daging sapi.
Dalam prakteknya, tidak mudah bagi KPPU untuk mencegah dan atau melakukan penegakan hukum terhadap praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Apalagi ketika menangani dugaan kartel yang rata-rata sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama, terstruktur dan masif di berbagai sektor.
Oleh karena itu disamping mengapresiasi langkah/kebijakan yang telah diambil Pemerintahan Jokowi-JK dalam mendorong internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat serta mendukung penegakan hukum persaingan usaha yang sehat, KPPU mengharapkan komitmen yang cukup kuat dan konsisten dari Pemerintahan Jokowi-JK untuk segera menjadikan KPPU garda depan mengawal kemandirian ekonomi nasional, diantaranya dengan mendorong percepatan proses Amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan menerbitkan Peraturan Presiden terkait kelembagaan KPPU.
Jakarta, 23 Oktober 2015
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia