Catatan Akhir Tahun KPD Medan

Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan ada 19 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha sepanjang tahun 2015, Hal ini terungkap dalan Forum Jurnalis yang dilaksanakan KPD Medan pada tanggal 28 Desember 2015.

Aduan masyarakat terkait tender masih mendominasi, tender yang dilaksanakan oleh pemerintah. Dari 19 laporan yang masuk 2 laporan dilanjutkan ke tahap penyelidikan, 1 laporan direkomendasikan untuk masuk ke tahap penyelidikan, 1 laporan belum lengkap dan akan ditindaklanjuti ke penelitian inisiatif.

Hakim mengatakan, bahwa tidak semua laporan yang disampaikan oleh masyarakat ditindaklanjuti ke proses penegakan hukum karena termasuk yang dikecualikan di dalam UU No.5 Tahun 1999 yaitu UMKM dan laporan nya tidak lengkap.

Ia mengatakan bahwa, kendala yang dihadapi oleh KPD Medan dalam proses penyelidikan adalah para pihak yang tidak kooperatif, sering menunda-nunda waktu penyelidikan yang sudah ditentukan dan kendala kewenangan KPPU yang terbatas.

Selain menangani laporan dari masyarakat, KPPU KPD Medan juga melakukan penelitian terhadap isu-isu persaingan usaha, ada 4 isu yang sudah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Ke depan, tambahnya KPPU akan meningkatkan penelitian inisiatif sebagai upaya jemput bola penyelesaian pelanggaran persaingan usaha tidak sehat agar perekonomian semakin baik. Hal ini juga kami lakukan sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat di Sumatera Utara, tambahnya.