KPPU Kaji Ulang Kebijakan di Sektor Sektor Transportasi
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf menyampaikan dukungan dalam perbaikan kebijakan di sektor transportasi yang saat ini sedang mengalami beberapa kendala.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Perhubungan telah mencabut Surat Menteri No. UM. 302/1/21/Phb/2015 perihal Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) yang Digunakan untuk Mengangkut Orang dan atau Barang Dengan Memungut Bayaran.
KPPU menilai, pencabutan tersebut adalah langkah cukup tepat dan bijak melihat kondisi transportasi publik yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat. KPPU juga menilai harus segera dilakukan perbaikan terhadap peraturan perundangan di bidang transportasi yang masih mengalami kekurangan.
Lebih jauh, KPPU menegaskan dukungannya kepada seluruh para pelaku industri kreatif untuk terus mengembangkan inovasi usahanya agar memberikan insentif lebih baik bagi masyarakat luas. Ke depan, KPPU menghimbau agar tidak ada lagi kebijakan yang bersifat diskriminatif kepada pelaku di industri kreatif.
Jakarta, 21 Desember 2015
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia