Sinergi KPPU Dan Dewan Perwakilan Daerah Ciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat
Memasuki tahun 2016, yang bersamaan dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dituntut untuk semakin mengefektifkan perannya dalam mengawasi persaingan usaha, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Khusus untuk mengawasi persaingan usaha di daerah sekaligus membentuk pengarusutamaan nilai-nilai persaingan usaha sehat di daerah, KPPU menilai penting bersinergi dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Hal ini terungkap dalam audiensi Ketua KPPU Syarkawi Rauf beserta jajaran Komisioner yang diterima langsung oleh Ketua DPD Irman Gusman beserta jajaran Dewan Perwakilan Daerah pada hari ini, Selasa, (11/1/2016) di Gedung DPR RI.
Syarkawi menyampaikan bahwa KPPU dengan 4 tugas utamanya yang meliputi penegakan hukum, penyampaian saran dan pertimbangan kepada pemerintah, pengawasan merger dan pengawasan implementasi kemitraan terus berupaya secara konsisten mendorong terciptanya efisiensi yang berkeadilan guna mencapai kesejahteraan rakyat.
Menanggapi hal tersebut Irman menegaskan di era saat ini persaingan usaha yang sehat menjadi kata kunci meningkatkan efisiensi dan daya saing nasional. Oleh karena itu DPD memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan fungsi KPPU dalam menjalankan tugasnya baik di pusat maupun daerah.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk segera menindaklanjuti pertemuan ini dalam bentuk kegiatan nyata baik sosialisasi, kerja sama, maupun apresiasi terhadap pemerintah daerah yang telah secara konsisten menghadirkan kebijakan persaingan usaha yang sehat.
Jakarta, 12 Januari 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia