KPD Batam Terima Kunjungan KPID Riau

Batam – Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar, didampingi sejumlah staf serta perwakilan dari Direktorat Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi menerima kunjungan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau pada Kamis siang (4/2/2016) bertempat di Kantor KPPU KPD Batam.
Ketua KPID Provinsi Riau, Zainul Ikhwan mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka meminta pandangan KPPU terkait kesepakatan yang dilakukan oleh 19 Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) Kabel di wilayah Provinsi Riau.
Jumlah LPB kabel di Riau terbanyak di Indonesia, yaitu lebih dari 50 LPB. Satu sama lain bersaing mendapatkan pelanggan, namun cara bersaing di antara pelaku usaha cukup menghawatirkan dimana terdapat pelaku usaha yang saling menjatuhkan. “Tidak hanya dengan
menawarkan berbagai promo, gratis biaya pemasangan, gratis tiga bulan pertama, gratis 6 bulan pertama, atau lain sebaginya, bahkan tindakan mereka berebut pelanggan sudah mengarah ke perilaku kriminal. Mereka juga sudah berani potong-memotong kabel milik LPB kabel lain”, ujar Ikhwan.
Atas dasar itulah, pada 18 September 2015, bertempat di  Hotel Grand Ellite di Kota Pekanbaru para pelaku usaha LPB membuat kesepakatan yang disaksikan antara lain oleh KPID Provinsi Riau, perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kesepakatan yang dibuat diantaranya menentukan harga jual terendah sebesar 50 ribu, larangan melakukan promo gratis untuk biaya pemasangan baru, larangan untuk beroperasi bagi LPB kabel di suatu wilayah jika sudah ada LPB kabel lain yang beroperasi di wilayah tersebut, serta kewajiban untuk memperoleh rekomendasi dari Indonesia Cable Television Association (ICTA) bagi pemohon izin LPB kabel baru.
Terkait hal tersebut, pihak KPID Provinsi Riau memandang perlu untuk melakukan konsultasi dengan KPPU. ”Dari perspektif hukum persaingan usaha, apakah kesembilan belas pelaku usaha itu boleh membuat kesepakatan pembatasan harga serta pembagian wilayah?” ujar Ikhwan yang juga diaminkan oleh sejumlah Komisioner KPID Riau, yaitu Cecep Suryadi, Khery Sudeska dan Tatang Yudhiansyah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar memberikan sejumlah pandangan, antara lain kesepakatan harga yang dilakukan oleh 19 pelaku usaha LPB kabel berpotensi melanggar Pasal 11 dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kartel dan Penetapan Harga, pembatasan wilayah layanan TV kabel berlangganan diantara 19 pengusaha LPB kabel di wilayah Provinsi Riau berpotensi melanggar pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pembagian Wilayah, dan kesepakatan harga dan pembatasan wilayah layanan diantara 19 Pengusaha LPB kabel di wilayah Provinsi Riau berpotensi melanggar pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pemboikotan. Hal ini sejalan dengan Surat Saran Pertimbangan KPPU kepada KPID Riau.
Lukman Sungkar juga menegaskan bahwa pihaknya menyarankan kepada KPID Riau untuk membatalkan kesepakatan tersebut. Jika kesepakatan tersebut masih tetap dilaksanakan, maka KPPU akan melakukan upaya penegakan hukum. ”Saran sifatnya tidak mengikat, namun jika tetap dilaksanakan, maka KPPU pasti akan masuk lewat jalur penegakan hukum” tegas Lukman.