KPPU Kaji Dampak Tarif Batas Bawah Terhadap Ekonomi

Jakarta (23/02) – Dalam upaya pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha, KPPU menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan beberapa kementerian terkait di Ruang Market Gedung KPPU Lantai 2, Jakarta. FGD ini dilakukan terkait dengan dampak penetapan floor pricing atau tarif batas bawah di beberapa sektor Industri terhadap perekonomian.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPPU, M. Syarkawi Ra’uf, diikuti oleh beberapa kementerian terkait, antara lain Staf Presiden, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian (Kementan). Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Anggota KPPU, M. Nawir Messi, Plt. Deputi Pencegahan, Taufik Ahmad, dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (FE UGM), Dr. Rimawan Pradiptyo.
Dalam sambutannya, Syarkawi menjelaskan bahwa diskusi kajian ini dilakukan untuk mengetahui dampak penerapan tarif batas bawah di setiap sektor terhadap ekonomi nasional. Dilihat dari persaingan, tarif batas bawah ini dapat menjadi sarana terjadinya persekongkolan. “KPPU tidak menginginkan hal ini menjadi macroeconomic framework, mengingat tidak berjalannya suatu sektor industri atau terdistorsinya suatu pasar tidak selalu dapat diselesaikan dengan pengaturan tarif bawah”, terang Syarkawi lebih lanjut.
Selanjutnya, Nawir menerangkan bahwa terdapat beberapa tujuan KPPU, antara lain pertama, mendorong efisiensi ekonomi nasional, kedua, kesempatan berusaha yang sama, dan ketiga, untuk mencapai efeisiensi berkeadilan.  “Awalnya, tarif batas bawah ini dilakukan untuk melindungi pengusaha kecil, namun pengusaha besar juga mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada sebelumnya, karena sudah efisien. Pada akhirnya, konsumenlah yang harus membayarnya”, jelas Nawir. Selanjutnya, KPPU berharap adanya sinergi review kebijakan yang telah ada untuk mencapai tujuan KPPU dan regulator terkait, sehingga tujuan kebijakan pada setiap sektor dapat tercapai tanpa mengorbankan aspek keadilan.