KPPU Kaji Kebijakan Penataan Pasar Ayam Ras di Indonesia

Kebijakan menyangkut peternakan ayam ras di Indonesia adalah salah satu objek kebijakan yang saat ini sedang dikaji oleh KPPU. Kecenderungan tingginya tingkat ketergantungan pasokan input (terutama DOC dan pakan ternak) serta lemahnya posisi tawar petani dalam menentukan harga ayam ras dipasaran menjadi dua permasalahan pokok yang perlu disolusikan melalui pendekatan kebijakan.
Guna menghimpun informasi sebagai bagian dari proses perumusan saran kebijakan kepada Pemerintah dalam penataan pasar ternak ayam ras, hari ini (Sabtu, 27 Februari 2016) KPPU menyelenggarakan diskusi dengan peternakan ayam ras serentak di 5 (lima) kota, yaitu: Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan Demak. Dalam diskusi ini KPPU memberikan ruang bagi peternak ayam ras untuk menyuarakan fakta dilapangan bagaimana keberlangsungan usahanya.
Keberlangsungan usaha peternak mandiri yang diperkirakan hanya berpangsa pasar 20%, diindikasikan menjadi sangat terancam akibat kinerja pasar yang tidak kondusif. Hal ini mencermati pada sisi hulu, tingkat ketergantungan input (DOC dan pakan) peternak mandiri sangat tinggi disamping adanya diskriminasi perolehan input yang mengakibatkan biaya produksinya tidak se efisien peternak yang terafiliasi maupun peternak yang bermitra. Sedangkan pada sisi hilir, posisi tawar peternak mandiri terhadap pedagang ayam hidup cukup rendah (20%) dibandingkan dominasi pasar peternak afiliasi dan mitra terintegrasi yang menguasai 80% pasar.
Jakarta, 27 Februari 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia