KPPU Temukan Persekongkolan Tender Konstruksi Listrik Perdesaan Sumatera Utara, APBN T.A. 2013
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini di Medan (Jumat, 5 Februari 2016) kembali memutus bersalah pelaku usaha yang mengikuti tender karena melakukan persaingan usaha tidak sehat. Dalam Putusan Perkara No. 07/KPPU-L/2015 terkait Pelelangan Paket-Paket Pekerjaan HUTM, HUTR, dan Trafo Distribusi di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara, APBN T.A. 2013. KPPU melalui musyawarah Majelis Komisi pada Senin (18/02), yang terdiri dari Kamser Lumbanradja, M.B.A. sebagai Ketua Majelis Komisi, Sukarmi, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph. D. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, menghukum ke-20 terlapor pada perkara tersebut, dan dibacakan di muka persidangan oleh Majelis Komisi hari ini (05/02), yang terdiri dari Kamser Lumbanradja, M.B.A., sebagai Ketua Majelis Komisi; Dr. Sukarmi, S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis Komisi, dan Prof. Dr. Ir. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. sebagai Anggota Majelis Komisi Pengganti.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Enam Enam Group selaku Terlapor I, PT Bahtera Mayori selaku Terlapor II, PT Esha Sigma Pratama selaku Terlapor III, PT Global Menara Berdikari selaku Terlapor IV, PT Boyke Putra selaku Terlapor V, CV Vicpa selaku Terlapor VI, CV Sauli Jaya selaku Terlapor VII, CV UT Rahman selaku Terlapor VIII, CV Tri Jaya Teknik selaku Terlapor IX, CV Fariqi selaku Terlapor X, PT Twink Indonesia selaku Terlapor XI, PT Tiga Pilar Sakato selaku Terlapor XII, PT Trafoindo Prima Perkasa selaku Terlapor XIII, PT Sinarindo Wiranusa Elektrik selaku Terlapor XIV, PT Mega Kharisma Makmur selaku Terlapor XV, PT Citra Mahasurya Industries selaku Terlapor XVI, PT Kentjana Sakti Indonesia selaku Terlapor XVII, Sdr. Roland Siahaan selaku Terlapor XVIII, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumatera Utara selaku Terlapor XIX, dan Sdr. Binsem Situmorang sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Perdesaan Sumatera Utara selaku Terlapor XX.
Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi KPPU menemukan fakta-fakta persidangan yang berupa dokumen dan kesaksian dari Saksi, Ahli dan Terlapor sehingga menjadi dasar bagi Majelis Komisi untuk memutuskan. Majelis Komisi menemukan terdapat persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh para rekanan yang menjadi Terlapor, yaitu (1) adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh para rekanan untuk mengatur pembagian paket pekerjaan, (2) adanya persesuaian dokumen penawaran diantara para rekanan dalam bentuk kemiripan harga pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga serta kesamaan kesalahan pengetikan, (3) adanya tindakan untuk tidak melengkapi persyaratan terkait jaminan penawaran asuransi, dukungan bank, dan brosur serta memberikan penawaran harga diatas HPS yang dilakukan dengan sengaja pada paket, (4) adanya tindakan rekanan dan pabrikan yang tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun hanya halaman belakang khusus kolom tanda tangan (belum terdapat halaman berisi klausul perjanjian secara lengkap), dan (5) Adanya tindakan rekanan yang menyerahkan dana lebih kurang sebesar 3% dari nilai kontrak yang akan dimenangkan setelah dikurangi pajak yang akan digunakan untuk biaya mengurus konsorsium ke pabrikan di Jakarta dan biaya ”entertain”.
Majelis Komisi juga menemukan (1) adanya pertemuan yang dilanjutkan dengan tindakan baik yang dilakukan oleh rekanan dan atau pabrikan membuktikan adanya bentuk koordinasi dan kerja sama dalam rangka mengatur penentuan pemenang tender a quo, dan (2) adanya persyaratan konsorsium sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan merupakan tindakan untuk mengatur dan/atau memfasilitasi pemenang tender a quo, sehingga tindakan para rekanan dan pabrikan tersebut juga membuktikan adanya kerja sama dan koordinasi diantara para Terlapor dalam rangka menciptakan persaingan semu untuk mengatur dan/atau memenangkan paket pekerjaan pada tender a quo.
Berdasarkan alat bukti, fakta, dan kesimpulan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I s.d. XX terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp.872.367.000,-, Terlapor II membayar denda sebesar Rp.826.269.000,-, Terlapor III membayar denda sebesar Rp.797.572.000,-, Terlapor IV membayar denda sebesar Rp.593.742.000,-, Terlapor V membayar denda sebesar Rp.353.211.000,-, Terlapor VI membayar denda sebesar Rp.258.974.000,-, Terlapor VII membayar denda sebesar Rp.316.823.000,-, Terlapor VIII membayar denda sebesar Rp.99.610.000,-, Terlapor IX membayar denda sebesar Rp.57.652.000,-, Terlapor X membayar denda sebesar Rp.48.782.000,-, Terlapor XI membayar denda sebesar Rp5.037.427.000,-, Terlapor XII membayar denda sebesar Rp.5.748.520.000,-, Terlapor XIII membayar denda sebesar Rp.851.924.000,-, Terlapor XIV, membayar denda sebesar Rp.5.641.935.000,-, Terlapor XV membayar denda sebesar Rp. 781.526.000,-, Terlapor XVI membayar denda sebesar Rp.1.821.205.000,-, dan Terlapor XVII membayar denda sebesar Rp.176.764.000,- .
Majelis Komisi juga melarang Terlapor XVIII untuk mengikuti Pelelangan Paket-paket Pekerjaan HUTM, HUTR, dan Trafo Distribusi di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara yang bersumber dari dana APBN baik sebagai Komisaris, Direksi, Kuasa Direksi, maupun Pengurus Asosiasi Ketenagalistrikan di Sumatera Utara selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, dan melarang Terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X untuk mengikuti Pelelangan Paket-paket Pekerjaan HUTM, HUTR, dan Trafo Distribusi di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satuan Kerja Listrik Perdesaan Sumatera Utara yang bersumber dari dana APBN selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk memberi sanksi administratif kepada Terlapor XIX dan Terlapor XX, dan merekomendasikan juga untuk merencanakan tender dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertifikat dan distribusi beban kerja yang rasional sehingga susunan keanggotaan Panitia Tender masa mendatang selayaknya melibatkan personil yang paham dan berkompeten dalam hal teknis pada bidang pekerjaan dimaksud.