KPD Surabaya Gelar Training for Trainer di Wilayah SKPD Jatim
Malang (12/3). Dalam rangka Implementasi Manual Kebijakan Persaingan Usaha maka KPD KPPU Surabaya berkoordinasi dengan Direktorat Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi telah melaksanakan kegiatan Training for Trainer Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan di Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendasar terkait dengan nilai-nilai persaingan usaha khususnya dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala KPD Surabaya, Aru Armando, diikuti oleh peserta dari SKPD beberapa daerah di wilayah Jawa Timur seperti Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Dalam kesempatan tersebut Aru Armando menyampaikan beberapa pengalaman KPD Surabaya menangani kebijakan daerah yang bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1999, salah satunya adalah SK Gubernur NTT No. 274/KEP/HK/2014 tentang Perusahaan Pemasok Day Old Chick (DOC), Daging/Karkas Ayam Beku, Telur Ayam Ras Segar, Telur Burung Puyuh Segar, Telur dan Daging Ayam Olahan serta Ternak Babi Komersial ke Provinsi NTT, yang membatasi jumlah perusahaan pemasok.
Selanjutnya pemaparan materi yang disampaikan oleh R. Kurnia Sya’ranie selaku Wakil Ketua KPPU dan Munrokhim Misanam selaku Komisioner KPPU. Adapun materi yang disampaikan oleh R. Kurnia Sya’ranie terkait Daftar Periksa III dan Daftar Periksa IV Competition Checklist sedangkan Munrokhim Misanam menyampaikan materi terkait Daftar Periksa I dan Daftar Periksa II.
Acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dari para peserta dan studi kasus berkelompok untuk melakukan review terhadap beberapa peraturan menggunakan competition checklist yaitu 1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, 2)Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dan 3) Peraturan Daerah Kota Jayapura No. 17 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Beralkohol ke Wilayah Kota Jayapura. Diskusi dan studi kasus tersebut dipandu oleh Bpk. Taufik Ahmad selaku Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi.