KPPU Minta KPID dan ICTA Riau Cabut Kesepakatan LPB Kabel
Pekanbaru – Menindaklanjuti permohonan pendapat dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau kepada KPPU terkait kesepakatan yang dibuat oleh 19 Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel di wilayah Provinsi Riau yang dibuat pada tanggal 19 September 2015, KPPU KPD Batam menyelenggarkan sosialisasi dengan tema ”Persaingan Sehat dalam Penyiaran Berlangganan di Provinsi Riau” bertempat di the Premiere Hotel Pekanbaru pada Jumat siang (4/3).
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPPU, Syarkawi Rauf dan dihadiri sedikitnya oleh 30 pelaku usaha LPB Kabel se Provinsi Riau. Bertindak selaku narasumber adalah Komisioner KPPU, Sukarmi dan Kepala KPD Batam, Lukman Sungkar. Tampak hadir juga Wakil Ketua KPID Riau beserta sejumlah Komisioner KPID Riau.
Adapun kesepakatan yang dibuat para LPB Kabel pada tanggal 19 September 2015 tersebut diantaranya berisi penetapan harga terendah, pengaturan wilayah layanan serta pelarangan promosi kepada calon pelanggan, serta persyaratan rekomendasi dari Indonesia Cable TV Association (ICTA) Provinsi Riau. Lima belas poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara tersebut juga mencantumkan sanksi-sanksi yang harus dijalankan para pelaku usaha jika tidak mematuhi poin-poin yang telah disepakati, salah satunya adalah larangan penyiaran selama satu bulan.
Dalam pemaparannya Kepala KPD Batam menyampaikan hasil analisa KPPU dalam perspektif persaingan usaha terhadap kesepakatan 19 pelaku usaha tersebut. KPPU menilai kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan penetapan harga dan kartel, kesepakatan pembagian wilayah yang berpotensi bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Perjanjian dan/atau kesepakatan yang dilakukan oleh LPB Kabel se-Provinsi Riau tidak diperbolehkan dengan syarat apapun, karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kesepakatan tersebut dapat menyebabkan konsumen kehilangan pilihan yang sesuai dengan keinginannya, kehilangan alternatif harga yang kompetitif dan menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru. Adapun potensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 yaitu pada Passal 5 ayat (1), pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan pasal 11. ”Kesepakatan yang dibuat merupakan kesepakatan penetepanan harga, kartel, dan pembagian wilayah. Sehingga berpotensi melanggar beberapa pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”, ujar Lukman.
Terhadap permohonan pendapat KPID Riau, KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan yang isinya antara lain menyarankan KPID Riau untuk tidak menjadi fasilitator terhadap kesepakatan yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tersebut, serta saran kepada KPID Riau dan ICTA Provinsi Riau untuk membatalkan kesepakatan dimaksud. Jika kesepakatan tetap dilaksanakan maka hampir dapat dipastikan akan menjadi obyek penyelidikan KPPU karena potensi kuat pelanggaran pasal-pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999.
”Kita sudah minta KPID Riau untuk tidak menjadi fasilitator dalam kesepakatan tersebut, kita juga himbau kepada semua pelaku usaha TV kabel baik yang hadir disini maupun yang tidak untuk membatalkan kesepakatan tersebut, jika itu tetap dijalankan, maka KPPU akan masuk lewat jalur penegakan hukum, karena potensi pelanggarannya sangat kuat”, tegas Lukman.
Sehubungan dengan hal tersebut pada pelaku usaha LPB Kabel menyatakan untuk membatalkan kesepkatan yang dimaksud.